SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Terkait dugaan perusahaan tanpa izin operasional PT Shaibo Shoes Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Maloko No. 89, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian berupaya melakukan pemanggilan ke pihak menagement perusahaan tersebut.
Alih alih menanggapi surat pemanggilan Disperindag Kabupaten Tangerang, justru management perusahaan tersebut tak satupun ada yang hadir tanpa alasan apapun, sehingga Ketua MP Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael sangat menyayangkan pihak perusahaan yang ia nilai membangkang institusi pemerintah.
“Ini jadi pertanyaan besar buat saya, kenapa perusahaan dipanggil melalui surat resmi oleh Disperindag tidak hadir, berarti mereka membangkang dong,” kata Taher
Ia menduga ada beking kuat dibelakang operasional pabrik tersebut secara ilegal.
Taher juga mendesak dinas perizinan Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi laporan dugaan perusahaan tanpa Izin.
“Sudah saya Surati Dinas Perizinan, Minggu- Minggu ini mau memberikan jawaban, kami tunggu apa jawabannya, jika tidak ada jawaban kami akan teruskan ke Ombudsman,” tandas Taher.
Saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Rabu (1/10/2025) Kabid Sarpras Disperindag Kabupaten Tangerang, Samsul Romli mengatakan, pihaknya sudah berupaya memanggil pihak perusahaan melalui Surat Panggilan Nomor: 8/500.9/2507/Disperindag/2025, namun satupun dari pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
“Kami sudah panggil kemarin Senin mas, tapi tak satupun dari perwakilan perusahaan nggak ada yang hadir,” ungkapnya. (Adv)