Home / Kota Tangerang

Kamis, 10 November 2022 - 09:48 WIB

Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Villa Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah fellysia , kuasa hukum.pemilik lahan menyebut kalaupun tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah ,.

Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga  Via Panggilan Video, Arief Minta Jamaah Haji Doakan Kebaikan Bagi Kota Tangerang di Tanah Suci

Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.

“Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa,” jelas Ashari.

Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.

“Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namu tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat,” ungkapnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah,” .

Baca Juga  Realisasikan Program CSR di Idul Adha 2026, PT BMT OPPO Serahkan 8 Ekor Kambing Kurban ke Lingkungan Sekitar

Ashari juga mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari menyatakan bahwa itu tidak benar.

“Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah ,yang benar NJOP itu Rp 5,444,900 ,kami punya buktinya ko,” tegasnya

Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah palysia memiliki pintu gerbang lain , yang aksesnya langsung menuju jalan utama.

“Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama,” jelasnya

Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.

“Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangunpun kami kirimkan surat pemberitahuan ,” pungkasnya. (Red/Yy)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Optimalisasi Kinerja, PJ Walikota Kota Tangerang Lantik 29 Pejabat dan 3 ASN

Kota Tangerang

Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Jasa Pengamanan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

TPA Rawa Kucing Overload, Pj Wali Kota Minta Pejabat Wilayah Bantu Optimalkan Pengelolaan Sampah

Kota Tangerang

Oknum Customer Servis BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kota Tangerang

Edisi HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Siap Gelar Gerakan Pangan Murah

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Sambangi Kampung Bebas Narkoba di Ciledug

Kota Tangerang

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif