Home / Kota Tangerang

Kamis, 10 November 2022 - 09:48 WIB

Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Villa Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah fellysia , kuasa hukum.pemilik lahan menyebut kalaupun tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah ,.

Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga  Sambut Tahun Baru Islam, Cagar Budaya Syekh Buyut Jenggot Harga Mati

Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.

“Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa,” jelas Ashari.

Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.

“Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namu tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat,” ungkapnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah,” .

Ashari juga mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari menyatakan bahwa itu tidak benar.

Baca Juga  Gegara Harlah Pancasila, Kesbangpol Kota Tangerang Didemo Aktivis

“Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah ,yang benar NJOP itu Rp 5,444,900 ,kami punya buktinya ko,” tegasnya

Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah palysia memiliki pintu gerbang lain , yang aksesnya langsung menuju jalan utama.

“Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama,” jelasnya

Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.

“Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangunpun kami kirimkan surat pemberitahuan ,” pungkasnya. (Red/Yy)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sinergi Kanwil Ditjenpas Banten-BNNP Banten, Siap Dukung P4GN

Kota Tangerang

Gathering Bareng Insan Pers, Arief-Sachrudin Apresiasi Peran Media dalam Sosialisasikan Pembangunan Kota

Kota Tangerang

Luar Biasa!!! 28 KWT di Kota Tangerang Panen Raya

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Kota Tangerang

Sekda : LHKPN Wajib bagi Penyenggara Negara

Kota Tangerang

Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim

Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

Kota Tangerang

Banksasuci dan FORWAT Kampanye Simpatik Kurangi Sampah Plastik di Kota Tangsel