Home / NASIONAL

Selasa, 9 Maret 2021 - 22:06 WIB

DPRD Setuju Pembuangan Sampah Ke TPAS Cilowong Serang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan mengesahkan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, DPRD Tangerang Selatan telah menyetujui kerjasama TPAS Cilowong melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang. Setelah persetujuan ini disahkan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang.

“Sekarang, DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasamanya,” katanya di Sekretariat Gedung DPRD Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (8/3).

Harapannya, sambung Benyamin, pembahasan teknis kedua belah pihak baik Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Serang bisa cepat selesai, kedua belah pihak sepakat dengan kerjasama tersebut. Salah satu muatan kerjasama soal kompensasi. “Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan pertonnya, itu kan sudah disepakati sesuai dengan aturan. Nilainya Rp. 175 ribu perton sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terangnya. Disinggung soal adanya penolakan warga, Benyamin mengaku sudah selesai. Tidak ada lagi penolakan oleh warga. “Alhamdulillah, sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang dengan musyawarah bersama dengan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong, sudah menyetujui,” ujarnya.

Baca Juga  Capai Nilai Baik, Pelayanan Publik Trenggalek Harus Sejalan dengan Manfaat Bagi Masyarakat

“Rencananya, TPAS Cilowong akan menerima 400 ton dari total 800 ton sampah perharinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani oleh TPA Cipeucang. Untuk 400 ton lagi sudah ditangani secara swadaya, klaster-klaster diolah oleh pengembang, ada juga TPS3R yang dikelola bank sampah,” tandasnya.

Sementara, Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz mengatakan Pansus telah menyetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp. 21,7 Miliar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD. “Anggaran Rp. 21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” jelasnya.

Selain itu, sambung Aziz, pihaknya juga telah memasukkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp. 175 ribu perton. Sedangkan, anggaran Rp. 21 miliar diperuntukkan membangun infrastruktur. Ketua Bappemperda DPRD Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerjasama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Maksudnya, filosofis itu mengapa adanya kerjasama ini? Satu sudah menumpuk, kapasitas sudah tidak ada. Mengapa ke Kota Serang? Karena satu-satunya kota yang mau nampung. Surat sudah dilayangkan ke banyak daerah, tapi yang menerima hanya Kota Serang.

Baca Juga  Waspada Calo Saat Rekrutmen CASN 2021!

Aspek yuridisnya didampingi oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan hukum dan sebagainya. Apakah tahapannya sudah benar atau tidak secara hukumnya. 

Terakhir, aspek sosiologis adalah dampak kerjasama ini. Soal kompensasi, maka aspek sosiologis yang menimbulkan kalau disana bahasanya KDN, ada retribusi, ada tipping fee, ada bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan, menambah luasan tanahnya sehingga memerlukan dana tambahan. “Sesungguhnya Kota Serang itu, istilahnya tidak ada untung dalam masalah ini, tapi dia rela membantu kita, dia satu-satunya kota yang rela ngebantu Tangsel, kita udah genting,” ucapnya

“Sambil menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan rilis diakhir tahun ini atau awal tahun depan, penampungannya sudah tidak ada lagi karena proyeksinya untuk PLTSa. Maka, yang sudah ada eksisting, sampah yang sudah menggunung itu nanti akan berakibat roboh sheet pilenya, mau gak mau harus segera dipindahin,” tandasnya.

 

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Tangsel Jadi Tuan Rumah Rakor PPID Se-Banten

NASIONAL

Sebanyak 122 Orang Di SWAB Antigen Polresta Bandara Soetta, 1 Positif

NASIONAL

Penerapan UU ITE, Ketum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

NASIONAL

Bangkitkan Kembali Ketangguhan Bangsa di Harkitnas

NASIONAL

Menuju Evaluasi SPBE 2021, Kementerian PANRB Persiapkan 173 Kandidat Asesor Eksternal

NASIONAL

Dirbinmas Polda Metro Jaya Hadiri Acara Ramadhan Berbagi dan Sembako Murah Serentak

NASIONAL

Hendry Ch Bangun Tegaskan! Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

NASIONAL

Standar Pelayanan yang Adaptif, Solusi Kembangkan Pariwisata di Era Pandemi