Home / NASIONAL

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:07 WIB

Penerapan UU ITE, Ketum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Baca Juga  PDMPK Koramil 09/Mauk Wajibkan Penjual Pembeli Pakai Masker

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Efisiensi Kewenangan dan Anggaran, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir.

(Red*)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Diduga Wartawan Dipukuli Polisi, Ketua PWI Sultra Sarjono Angkat Bicara

NASIONAL

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

NASIONAL

Anugerah ASN 2020, Wapres Minta ASN Terus Gali Inovasi

NASIONAL

Standar Pelayanan yang Adaptif, Solusi Kembangkan Pariwisata di Era Pandemi

NASIONAL

Moment Idul Fitri 1444 H, Keturunan ke X Joko Tingkir Gelar Halal Bihalal

NASIONAL

Penguatan Literasi Digital, SMSI Tangsel Bertemu Dengan Kadis Kominfo

NASIONAL

Menteri Johnny: Pemerintah Percepat Distribusi Bansos

NASIONAL

Pemerintah Tidak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat
error: Content is protected !!