Home / KEPOLISIAN

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:18 WIB

Dua Anggota Polisi Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Baca Juga  IPTU Erwin Subekti Pimpin Kegiatan Bagi-bagi Masker

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang: Lestarikan Budaya hingga Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Batuceper Lakukan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Pemudik Secara Random

KEPOLISIAN

Polisi Urai Kemacetan Jalan Gatot Subroto Cibodas Akibat Banjir di Fly Over

KEPOLISIAN

Kunjungan Pos Siskamling, Dirbinmas Polda Metro Himbau Warga Jaga Rumsong dan Tawuran

KEPOLISIAN

Guru Apresiasi Edukasi Polisi Soal Medsos dan Bullying di Sekolah Dasar 

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Depok Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Yayasan Yenbu Indonesia

KEPOLISIAN

20.189 Butir Obat Hexymer Dan Tramadol Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tangerang

KEPOLISIAN

PPKM Level 4, Polsek Curug Gelar Operasi Yustisi Menekankan Penyebaran Covid-19

KEPOLISIAN

Polsek Curug Terus Melakukan Operasi Yustisi Tertib Masker Guna Menangkal Virus Covid-19