Home / KEPOLISIAN

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:18 WIB

Dua Anggota Polisi Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Baca Juga  Hadirkan Pelayanan Melalui Gadget, Polsek Benteng Lounching Aplikasi 'Go Siaga Tangkot'

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Curug Salurkan Beras 5 Kg ke Warga

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polrestro Tamgerang Kota Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito

KEPOLISIAN

Rangkaian HUT Lalu Lintas ke-66, Polrestro Tangerang Kota Bagikan 500 Paket Sembako

KEPOLISIAN

Jum’at Curhat, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling Juara II HUT Polda ke-73

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota: Vaksinasi Anak di Kota Tangerang Capai 72 persen

KEPOLISIAN

Pengamanan MTQ Ke‑XIII Kecamatan Curug Berjalan Lancar

KEPOLISIAN

Cegah Tawuran Aiptu Andri Yanto Himbau Pelajar Tidak Melakukan Kegiatan Yang Melanggar Hukum

KEPOLISIAN

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024, Polres Metro Tangerang Kota Siap Amankan Pemilu 2024

KEPOLISIAN

Giliran Sopir Angkot di Kota Tangerang Dapat Paket Sembako Dari Polisi