Home / KEPOLISIAN

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:18 WIB

Dua Anggota Polisi Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Baca Juga  Kembali Sidak Pasar, KBP Zain Dwi Nugroho Minta Pedagang Jual Migor Sesuai HET

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polsek Curug Genjot Vaksinasi Upaya Perkuat Herd Immunity Masyarakat

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Bikin Celengan Kurban, Apa itu?

KEPOLISIAN

Datangi Denpom Jaya/1, Kompol Sugeng Ade Wijaya Beri Ucapan HUT TNI Ke 79

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi Ditingkatkan Kapolsek Curug Himbau Masyarakat Terapkan Prokes

KEPOLISIAN

Baharkam Polri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Program Kerja 100 Hari Kapolri

KEPOLISIAN

Gelar Operasi Ketupat Jaya 2021, Satlantas Polres Tangsel Tindak Puluhan Motor Berkenalpot Bising

KEPOLISIAN

Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Batuceper Salurkan Bansos ke Masyarakat

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Motor Saat Mudik