Home / Kota Tangerang

Jumat, 29 Desember 2023 - 23:30 WIB

Dugaan Prostusi dan Jual Miras Ilegal, Satpol PP Razia Karaoke Western

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Usai mendapat kecaman dari sejumlah warga dan aktivis, Satpol PP Kota Tangerang kemudian merazia Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam.

Petugas Satpol dengan aparat kepolisian menyisir ruangan demi ruangan yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Namun tempat itu terlihat sepi dan telah tutup lebih awal, hanya ada beberapa pekerja saja. Sepertinya razia tersebut telah bocor .

Razia gabungan itu dilakukan menyusul informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras Ilegal di tempat hiburan malam itu.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi membenarkan razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan tersebut. Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami terkait laporan adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Karaoke Western.

“Masih kami dalami. Saya masih menunggu laporan dari penyidik.Hari ini akan kami rapatkan,,” ujar Wawan, Jumat (29/12/2023).

Sementara sebelumnya, sejumlah kalangan menyikapi informasi adanya dugaan prositusi dan penjualan minuman keras (Miras) ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Seperti yang diungkapkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pinang, (AMP) Andri Yanto.

Baca Juga  Permudah Pelayanan Pajak, Samsat Cikokol Buka 7 Titik Gerai di Kota Tangerang

Menurut dia, sudah seharusnya Aparat Kepolisian dan Petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan kroscek dan tindakan atas informasi tersebut. Apalagi kegiatan terselubung itu jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang , yaitu Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Atas dasar dugaan potensi terjadinya pelanggaran itu, Andri bersama masyarakat Pinang mengecam adanya praktik terlarang di Karaoke Western tersebut.

“Kalau ada potensi dugaan prositusi dan penjualan miras ilegal harusnya semua bergerak. Ini kan sudah menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polisi dan Satpol juga harus bertindak,” ujar aktivis yang kerap melakukan aksi turun ke jalan.

Andri menggangap peran masyarakat sangat penting dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas wilayah. Oleh karena itu dia bersama masyakarat lainnya berencana melakukan aksi turun kejalan untuk mengingatkan peran Pemerintah Kota Tangerang dan penggelola Karaoke Western agar tidak melakukan praktik yang melanggr hukum di Kota yang bemotto Akhlakul Karimah ini.

“Kami ingin mengingatkan Pemkot Tangerang agar bisa menegakan Perda Miras dan Perda Pelacuran. Nanti kami akan gelar aksi demo di lokasi itu. Stop operasionalnya,” kata Andri menegaskan, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Salurkan Daging Qurban, Libatkan RPH dan UMKM

Hal senada di katakan, Taher selaku Aktivis Kota Tangerang, menurut dia, prilaku melanggar hukum itu harus di dihentikan, karena selain menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, praktik ilegal itu justru hanya menguntungan oknum pengusaha saja dan tidak membawa manfaat bagi kemajuan di wilayah Kota Tangerang. Selanjutnya, jika terbukti adanya pelanggaran, Taher menyerukan aksi solidaritas kepada masyarakat agar mendorong Pemkot Tangerang segera menyetop aktivitas ilegal di tempat hiburan malam tersebut.

“Ini jelas meresahkan masyarakat. Kalau usahanya ilegal maka jelas tidak akan ada untungnya bagi Pemerintah Kota Tangerang. Pajak hiburan juga perlu dipertanyakan, apakah sesuai atau tidak, jangan jangan ada main.Semua yang berpotensi melanggar hukum perlu di kroscek, apalagi tempat hiburan malam.Kalau terbukti tutup saja,” pungkasnya. (luk/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Momen HUT ke-31,  Pemkot Tangerang Musnahkan 2.588 Miras

Kota Tangerang

Terus Gencarkan PHBS, Sachrudin Ajak Masyarakat Lakukan 4M dan PSN

Kota Tangerang

Tuntut Pesangon, Ratusan Buruh PT Tuntex Garment Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kota Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Wakil Wali Kota Tangerang Serahkan Santunan Anak Yatim

Kota Tangerang

Pengurus SMSI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Kota Tangerang

Gelar Baksos, DPC IKM Jatiuwung Santuni 300 Anak Yatim

Kota Tangerang

Pemkot Bagikan Bantuan Bagi Ribuan Anak Yatim di Kota Tangerang

Kota Tangerang

578 Guru Agama Ikuti Program Tahsin, Sachrudin: Guru Hebat, Generasi Qur’ani Kuat