Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:14 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Momen HUT ke-31,  Pemkot Tangerang Musnahkan 2.588 Miras

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPC PKB Kota Tangerang Rajut Silaturahmi dengan Para Pewarta

Kota Tangerang

2022 Pemda Harus Berkontribusi Terhadap Pemberdayaan Pesantren di Tangerang

Kota Tangerang

Vaksinasi di SMPN 32, Siswa Berharap Sekolah Tatap Muka Cepat Terlaksana

Kota Tangerang

Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al-Azhom

Kota Tangerang

Bersama Pemkot, Polres Metro Tangerang Kota Siapkan 9 Pos Pengamanan Mudik 2022

Kota Tangerang

Tinjau Lokasi Banjir, Wakil; Pemkot Selalu Siap Sedia Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang, Maryono Instruksikan TPID Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos