Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 Februari 2021 - 05:19 WIB

Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Mikro

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, diantaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.

Baca Juga  Airin Dampingi Menkominfo Cek Persiapan Akhir Vaksinasi di Faskes

“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja,” tukasnya.

“Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” terang Wali Kota saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Selasa (9/2).

“Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap wilayah, dimana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot.

Baca Juga  Penerapan UU ITE, Ketum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.

Lebih lanjut Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Wali Kota.

(Red/Rls)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Kota Tangerang

Dindik Gelar Pemantapan USBN dengan Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dishub Kerahkan Ratusan Personil untuk Penguraian Arus Lalin di Wilayah Terdampak Banjir  

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Lakukan Tes GeNose di Sejumlah Lokasi Keramaian

Kota Tangerang

Banjir di Bogor, Cisadane Penuh Lumpur Layanan PDAM TB Terganggu

Kota Tangerang

Gandeng PT JWM, Otong Kosasih Bagikan Bansos ke Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa di Neglasari

Kota Tangerang

Meriahnya Pembukaan Benteng Culture Festival 2025, Perayaan Multikultural dengan Semangat Kemanusiaan

Kota Tangerang

Ini Solusi Tim Sachrudin Soal Polemik Sistem Zonasi PPDB di Kota Tangerang