Home / PENDIDIKAN

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:32 WIB

Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataan Resmi UMT Terkait Kasus Pelecehan Seksual

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya, pihak kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar konferensi pers, Rabu (30/3/2022) di Kampus UMT.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui informasi langsung dari sumber yang tepat agar informasi-informasi yang dianggap kurang tepat tidak membias kemana mana.

Penanggung jawab kampus UMT, Dr. H. Ahmad Amarullah, M.Pd mengatakan, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang agar benar-benar sesuai dengan fakta, tidak seseram dan seburuk yang terjadi.

“Jika kasus ini didorong ke ranah hukum, pihak yang berwenang nanti yang akan menjelaskan secara detail. Terkait pemberitaan yang bersangkutan adalah dosen, dia bukanlah dosen tapi staf live teater sesuai SK dari yayasan,” terangnya.

Terkait dugaan yang dilakukan pelaku, pihaknya sudah melakukan investigasi secara menyeluruh oleh tim dan dilaporkan kepada dirinya. Bahwa hasil kesepakatan antara orang tua dan tim mengusulkan yang bersangkutan dihukum 5 semester.

Baca Juga  Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?

“Drafnya yang mau saya tanda tangani setelah saya baca kaget, nggak ini pecat saja, karena sudah kesepakatan dan itu beredar kemudian menjadi masalah. Sesungguhnya yang saya inginkan 1. Memberikan hukuman pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut diluar kampus, secara menagament jika terjadi diluar kampus diluar jangkauan pihaknya. Ia memastikan bahwa kampus aman dan nyaman, semua bisa termonitor. Pihaknya juga memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum UMT.

“Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan dokter Gufron, untuk menindak lanjuti jika diminta korban dan keluarga dan terjadi proses hukum kami siap,” ujarnya.

Ketiga, lanjut dia. UMT sepakat untuk membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual sesuai amanat Kemendikbud nomor 30 tahun 2022, anggotanya terdiri dari mahasiswa yang memiliki kompetensi terpilih dan tenaga kependidikan yang memahami alur hukum terkait persoalan itu.

Baca Juga  Dua Sekolah di Kota Tangerang Raih Juara 1 Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten Tahun 2021

“Ke empat saya mengapresiasi korban yang berani bersikap dan melaporkan serta mengungkap kasus ini, sehingga kami berani mengambil tindakan demi keadilan. Dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Ia mengatakan, Pimpinan UMT mengapresiasi kepada para jurnalis atas pemberitaan yang proporsional dan profesional atas persoalan tersebut. Ia berharap dengan pernyataan resmi ini kepada segenap Civitas Akademika UMT untuk dapat memberi dukungan moril kepada korban sehingga korban bisa menyelesaikan studinya di UMT dengan nyaman dan tuntas sampai sarjana.

“Kami sebagai pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf, kepada semua pihak terutama kepada korban dan keluarga. Saya berharap kejadian ini adalah pertama dan terakhir di Kampus kita ini, yang telah mencoreng nama baik kampus kita,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

PENDIDIKAN

Pelaksanaan PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang  Sudah Sesuai Juknis

NASIONAL

Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?

PENDIDIKAN

SMK PGRI 1 Balaraja Potret Sekolah Kejuruan Siap Kerja dan Terus Mendapat Kepercayaan Masyarakat

PENDIDIKAN

Belum Bayar Iuran ke RW, Sebuah Tempat PAUD Sementara Terpaksa Tutup

PENDIDIKAN

Perayaan Dies Natalis ke-9, Universitas Pradita Gelar Workshop Jurnalis

KESEHATAN

Antisipasi Sejak Dini, Sekolah Triguna Utama Ciputat Adakan Rapid Test

NASIONAL

Ayo Bergabung di Kementerian PANRB Jadi Penggerak Reformasi Birokrasi!

PENDIDIKAN

UPT SDN Jatake 3 Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kepsek: Mari Kita Contoh Akhlak Mulia Rosulullah