SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pimpinan Serikat Buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat mengusung kenaikan upah di tahun 2025 sebesar 11,56% dari UMK 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium AB3, Maman Nuriman kepada awak media usai acara ‘Konsolidasi Akbar’ yang berlangsung di Gedung TCC, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis (21/11/2024)
Kepada Pj. Gubernur Banten pihaknya meminta, agar pemerintah Provinsi Banten memberlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten se-Provinsi Banten tahun 2025 versi di tahun 2019.
“Kami akan melakuka aksi secara serempak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut pada minus satu hari H pada saat UMK itu ditentukan,” kata Maman.
Mengingat Regulasi SK nya belum tau kapan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu temen-temenya secara Nasional kapan Perpenaker itu keluar, apabila nanti ada penentuan SK itu tanggal berapa maka pihaknya akan melakukan aksi serempak seluruh Banten.
“Kami menganggap kenaikan upah sebesar 11,56% sudah realistis, karena itu adalah angka ril melalui surve pasar tradisional yaitu pasar Malabar, Pasar Anyar dan Pasar Ciledug, untuk di Kota Tangerang dan di daerah lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Menurut Versi dari pihaknya, KHL ada kenaikan bukan mengacu pada 64 item, tetapi ada 92 kompunen 125 item lantaran berbasiskan keluarga.
“Selama ini kebutuhan hidup mengacu pada lajang, bagaimana dengan yang sudah berkeluarga, mereka memiliki anak 2 atau 3, harus dipertimbangkan gajinya jangan sama,” tukasnya.
Intinya pihaknya berharap pengajuan UMK 2025 ini dikabulkan, jika tidak dikabulkan AB3 se-Provinsi Banten akan membuat konsolidasi yang lebih besar lagi.
Terpisah, Wakil Ketua LKS Tri Partit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat menegaskan, Hari ini seluruh pimpinan serikat se-Provinsi Banten menyamakan persepsi, nanti angka yang akan disampaikan ke Provinsi terkait UMK adalah 11,56%.
Jadi, lanjud dia, sektoral itu sudah jelas-jelas telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa Gubernur itu wajib menentukan upah minimum sektoral Provinsi dan menetapkan sektoral Upah Minimum Kota/Kabupaten.
“Ini wajib keluar, nggak ada lagi alasan apapun dan tahun 2025 ini harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dedi menambahkan, sektoral yang dimintakan ke Gubernur polanya seperti tahun 2019. Pada waktu itu, jelas dia, disektor 1 kenaikanya ditambah 15% dari UMK untuk perusahaan unggulan, Sektor 2 10% dari UMK, Sektor 3 Ditambah 5% UMK.
“Sekali lagi saya tegaskan, Ini peringatan kepada Gubernur tidak ada alasan apapun untuk menunda kenaikan sektoral, wajib 2025 harus dilaksanakan,” pungkasnya.
(Gn)