Home / BANTEN

Kamis, 21 November 2024 - 19:57 WIB

Gelar Konsolidasi Akbar, Aliansi Buruh Banten Bersatu Sepakat Ajukan Kenaikan UMK 11,56% di 2025

Foto: Para Pimpinan Serikat se-Provinsi Banten Berfoto Bersama Usai Menggelar Acara Konsolidasi Aliansi Buruh Banten Bersatu di Cimone.

Foto: Para Pimpinan Serikat se-Provinsi Banten Berfoto Bersama Usai Menggelar Acara Konsolidasi Aliansi Buruh Banten Bersatu di Cimone.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pimpinan Serikat Buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat mengusung kenaikan upah di tahun 2025 sebesar 11,56% dari UMK 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium AB3, Maman Nuriman kepada awak media usai acara ‘Konsolidasi Akbar’ yang berlangsung di Gedung TCC, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis (21/11/2024)

Kepada Pj. Gubernur Banten pihaknya meminta, agar pemerintah Provinsi Banten memberlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten se-Provinsi Banten tahun 2025 versi di tahun 2019.

“Kami akan melakuka aksi secara serempak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut pada minus satu hari H pada saat UMK itu ditentukan,” kata Maman.

Mengingat Regulasi SK nya belum tau kapan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu temen-temenya secara Nasional kapan Perpenaker itu keluar, apabila nanti ada penentuan SK itu tanggal berapa maka pihaknya akan melakukan aksi serempak seluruh Banten.

Baca Juga  Provinsi Banten Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi dan Destinasi Wisata di Indonesia

“Kami menganggap kenaikan upah sebesar 11,56% sudah realistis, karena itu adalah angka ril melalui surve pasar tradisional yaitu pasar Malabar, Pasar Anyar dan Pasar Ciledug, untuk di Kota Tangerang dan di daerah lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Menurut Versi dari pihaknya, KHL ada kenaikan bukan mengacu pada 64 item, tetapi ada 92 kompunen 125 item lantaran berbasiskan keluarga.

“Selama ini kebutuhan hidup mengacu pada lajang, bagaimana dengan yang sudah berkeluarga, mereka memiliki anak 2 atau 3, harus dipertimbangkan gajinya jangan sama,” tukasnya.

Intinya pihaknya berharap pengajuan UMK 2025 ini dikabulkan, jika tidak dikabulkan AB3 se-Provinsi Banten akan membuat konsolidasi yang lebih besar lagi.

Foto: Wakil Ketua LKS Tri Partit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Acara Konsolidasi Akbar AB3.

Terpisah, Wakil Ketua LKS Tri Partit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat menegaskan, Hari ini seluruh pimpinan serikat se-Provinsi Banten menyamakan persepsi, nanti angka yang akan disampaikan ke Provinsi terkait UMK adalah 11,56%.

Baca Juga  Warga Cukanggalih Jaga Keamanan Bersama Bhabinkamtibmas

Jadi, lanjud dia, sektoral itu sudah jelas-jelas telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa Gubernur itu wajib menentukan upah minimum sektoral Provinsi dan menetapkan sektoral Upah Minimum Kota/Kabupaten.

“Ini wajib keluar, nggak ada lagi alasan apapun dan tahun 2025 ini harus dilaksanakan,” tegasnya.

Dedi menambahkan, sektoral yang dimintakan ke Gubernur polanya seperti tahun 2019. Pada waktu itu, jelas dia, disektor 1 kenaikanya ditambah 15% dari UMK untuk perusahaan unggulan, Sektor 2 10% dari UMK, Sektor 3 Ditambah 5% UMK.

“Sekali lagi saya tegaskan, Ini peringatan kepada Gubernur tidak ada alasan apapun untuk menunda kenaikan sektoral, wajib 2025 harus dilaksanakan,” pungkasnya.

(Gn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Ketua DPD LPRI Banten Hadiri Pelantikan DPP dan Rakernas

BANTEN

Polres Metro Tangerang Kota Raih Dua Penghargaan, IKPA Sangat Baik dan LPJ 2024 Terbaik Ketiga

Kota Serang

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

BANTEN

Ketum SMSI Hadiri Undangan Bally Saputra Presdir Riyadh Group

BANTEN

Empat Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh

BANTEN

Tegas! Polresta Tangerang Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Lebak

Songsong WBBM, Lapas Rangkasbitung Studi Tiru ke Lapas Cibinong

BANTEN

61 Orang Warga Binong di Vaksin Polsek Curug Lakukan Pengamanan