Home / Kota Tangerang

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:29 WIB

Gelar New Year Party, Pakons Hotel Abaikan Himbauan PJ Walikota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Berakhirnya masa jabatan Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah memimpin “Kota Akhlakul Karimah” masih menyisahkan pekerjaan rumah (PR). Salahsatunya adalah berdirinya tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan peraturan daerah.

Padahal regulasi itu dibuat adalah sebagai cara Pemkot Tangerang memberi kepastian hukum kepada para pengusaha di bidang Pariwisata. Namun kondisi saat ini justru sebaliknya, Kota Tangerang semakin tidak punya wajah.

Berdasarkan penelusuran wartawan, salah satu tempat hiburan malam yang belum lama beroperasi adalah Speakout Cafe and Lounge yang berada di Rooptof Pakons Prime Hotel, Jalan Daan Mogot,Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Untuk menunjang bisnis hiburan malam ditempat itu, penggelola Pakons Prime Hotel mulai terang terangan mempromosikan event pesta perayaan akhir tahun 2023 di Speakout Cafe and Lounge. Dari pamplet yang tersebar dituliskan event itu bertajuk New Year Party Countdown with Speakout. Untuk mengikuti perayaan akhir tahun itu, para pengunjung harus merogoh kocek sebesar RP.199.000.

Baca Juga  Tarawih di Al-Adzom, Sachrudin Sampaikan Beragam Berkah Ramadan

Selain pertunjukan Neru Band dan Dj Guns, dievent juga akan dibagikan doorpise kepada para pengunjung.

Perayaan pesta akhir tahun yang tidak biasa di Kota Tangerang itu menuai berbagai pertanyaan.

Pasalnya Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengisi Pergantian Tahun Baru Masehi yang ditandatangani PJ Walikota, Dr. Nurdin. Dalam surat nomor 451/13125/Kesra/2023 tertanggal 29 Desember 2023 itu dikatakan bahwa, untuk menjaga suasana yang kondusif agar menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat huru hara dan atau hiburan yang tidak bermanfaat pada malam pergantian tahun. Surat itu khusus ditunjukan kepada Camat, Lurah, Ketua RT, RW se Kota Tangerang.

Selain itu, izin operasional dan bangunan Cafe yang menjual beragam minum alkohol itu juga dipertanyakan, karena diketahui sebelumnya, di rooptof Pakons Prime Hotel itu tidak boleh lagi berdiri bangunan apalagi difungsikan untuk kegiatan bisnis hiburan malam.

Baca Juga  Arief Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang

Bukan hanya mengabaikan himbauan PJ Walikota Tangerang, keberadaan tempat penjualan miras dan hiburan malam.itu juga diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Terkait hal tersebut, saat di dikonfirmasi wartawan, Shinta selaku Marketing Comunicattion (Marcom) Pakons Prime Hotel enggan memberi keterangan dan tidak ingin dikutip.

Sedangkan penggelola Speakout Cafe dan Lounge belum bisa dikonfirmasi. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Fasilitasi Pencaker Lewat OJT

Kota Tangerang

Pemetaan Pegawai, Pemkot Lakukan Penilaian Kompetensi Pegawai

Kota Tangerang

Buka Giat Sosialisasi PATBM dan DKRPPA, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kota Tangerang

Cepat Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Diapresiasi Menteri LHK

Kota Tangerang

Fadhlin Akbar: Kota Tangerang Potensi Investasi

Kota Tangerang

Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Memasuki Masa Tenang, Pj Minta Segera Bersihkan APK

Kota Tangerang

Relokasi Pasar Anyar Masih Terkendala, Anggiat Sitohang; Pemkot Harus Ajak Pedagang Berdialog