Home / KEPOLISIAN

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:52 WIB

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Baca Juga  Bedah Rumah Polri Peduli di Tangerang Rampung, Kapolres Simbolis Serahkan Kunci

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Baca Juga  Silaturahmi OKP dan BEM se-Kota Tangerang, Kapolres Minta Pemuda Ikut Jaga Kamtibmas

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Beri Tujuh Kursi Roda dan Paket Sembako ke Warga Tangerang

KEPOLISIAN

Polsek Curug Razia Malam di Tiga Titik Rawan

KEPOLISIAN

Tak Hentinya di Pagi Hari Polsek Curug Gelar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Operasi Lilin Jaya 2025 Aman dan Kondusif, Polres Metro Tangerang Kota Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

KEPOLISIAN

Bentuk Apresiasi, Bhabinkamtibmas dan Petugas Kesehatan Dapat Piagam Dari Kapolsek Curug

KEPOLISIAN

Patroli Cipkon Polsek Curug Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

KEPOLISIAN

Kompol Agung Nugroho Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Lansia

KEPOLISIAN

Sambang Pos Kamling di Larangan, Kapolrestro Tangerang Kota Minta Warga Jaga Persaudaraan di Tahun Politik