Home / Berita Tangerang

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Gelar Seminar Nasional RUU Perampasan Aset, UPH Tangerang Hadirkan Ketua KPK dan Guru Besar Hukum Pidana

Foto: Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Acara Seminar Nasional di UPH Tangerang.

Foto: Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Acara Seminar Nasional di UPH Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang mengelar Seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum program Studi Doktor Ilmu Hukum. Seminar itu bertajuk ‘Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK’.

Seminar berlangsung di Kampus UPH Lippo Village Gedung D R501, Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 28 Agustus 2025.

Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan 2 (Dua) Narasumber yakni, Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, presenter Metro TV.

Dihadiri Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH, diikuti sebanyak 600 peserta seminar berasal dari civitas akademika, praktisi hukum dan advokat.

Usai seminar, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seminar ini menurutnya sangatlah penting, bahwa RUU perampasan aset itu adalah rangka-langkah revolusioner dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga  Gempa Guncang JABODETABEK hingga Tangsel Siang Ini

“Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini menjadi bagian upaya secara akademika,” katanya.

Foto: UPH Karawaci Tangerang Saat Menggelar Acara Seminar Nasional.

Melalui Seminar Nasional, kedua narasumber menjelaskan kebutuhan dari rancangan undang-undang perampasan aset khususnya pemberantasan korupsi. Seminar semakin menarik dengan dibukanya sesi tanya jawab antara peserta dan Narasumber.

Terkait, hingga saat ini RUU perampasan aset koruptor di Indonesia masih belum disahkan MPR/DPR RI. Budiyanto meminta media untuk menanyakan langsung kepada penyelenggara negara ini.

“KPK hanya pelaksana saja, begitu undang-undangnya disahkan kami laksanakan,” tuturnya.

Maka itu, Ia berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset para Koruptor ini menjadi prioritas pihak terkait. KPK hingga saat masih menunggu itu. Sebab, menurut Budiyanto RUU tersebut memiliki kepentingan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

Baca Juga  Kajari Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Dari 248 Kasus

“Kita berharap masyarakat semakin sadar, semakin patuh hukum. tidak melakukan atau perilaku tindak pidana korupsi di Indonesia,” tukasnya.

Sementara dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana UPH menjelaskan ada dua cara untuk mengembalikan aset. Penegak hukum dapat mempergunakan salah satunya atau menggunakan kedua-duanya.

Pertama adalah Criminal Assets Forfeit atau Penyitaan secara pidana, harus diketahui oleh suatu penyidikan dan harus ada tersangkanya. Kedua Civil Asstes Forfeiture atau penyitaan secara perdata dapat dilakukan tanpa adanya tersangka.

“Yang dianggap jahat adalah bendanya (Aset). Sedangkan pemilik benda yang dianggap jahat bukan menjadi fokus dalam Penyitaan ini,” paparnya. (Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hujan Deras, Kantor Damkar Ciledug Terendam

Kota Tangerang

Buka Giat Sosialisasi PATBM dan DKRPPA, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan
Salah satu tokoh masyarakat Sukadi dilokasi pekerjaan

Kabupaten Tangerang

Warga RW 28 Dasana Indah Apresiasi Pembangunan Jalan Betonisasi

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Kukuhkan TPAKD di Pendopo

Kabupaten Tangerang

Persoalan Overlap Tanah Pantura Tangerang Sudah Selasai, Kades Babakan Asem: Dibuat Sertifikat Sekalian

PENDIDIKAN

Mahasiswa UNPAM Ubah Sampah Jadi Indah

Kota Tangerang

Tolak Kenaikan BBM, Baperan Demo Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Wujudkan Pelayanan Tanpa Bias Gender, Pemkot Gelar Rakor PUG