Home / BANTEN

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:16 WIB

Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.

“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.

Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga  111 Lembaga Bakal Terima Hibah, Wali Kota Tangerang Minta Penerima Tertib Administrasi

“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Soal Dugaan Truk Pengangkut Sampah Nunggak Pajak, Pejabat DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Saling Lempar

Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Share :

Baca Juga

Lebak

Kunjungani Lapas Rangkasbitung, Inspektur Wilayah I nilai Potensi Besar Raih WBBM

Kabupaten Serang

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, FM Clinic Gelar Pengajian Akbar

BANTEN

Tingkatkan Keterbukaan, PPID Kementerian PANRB Dorong Klasifikasi Informasi Publik

BANTEN

Pimred Award 2025, Turidi Dinobatkan Sebagai Legislatif Terbaik

Lebak

92,6 KENCANA FM Peduli, Berikan Bantuan 120 PAKET SEMBAKO kepada KAUM DUAFA SEKALIGUS SANTUNAN ANAK YATIM

BANTEN

Akhir tahun, Kapolrestro Tangerang Kota Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2022

BANTEN

Gelar Halal Bihalal : Ketua Umum PB PAPDI Resmikan Gedung Rumah PAPDI Banten

BANTEN

TP PKK dan Posyandu Provinsi Banten Gelar Webinar Lansia Sehat