Home / BANTEN

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:16 WIB

Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.

“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.

Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga  Tim Pemburu Covid-19 Polsek Curug Bagi-bagi Masker dan Operasi Masker

“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos Usai Dituding Gelapkan Narkotika

Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Perkuat Sinergitas, LKBH PSHT Banten Dampingi Seluruh Cabang se-Provinsi Audiensi dengan Dir Intelkam Polda Banten

Kabupaten Serang

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, FM Clinic Gelar Pengajian Akbar

BANTEN

Pengusaha Muda Siap Maju Jadi Bacaleg 2024 Kabupaten Tangerang

BANTEN

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Gema Ramadhan di Kelurahan Kelapa Dua

Pandeglang

Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, Diduga KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

BANTEN

Polsek Curug Terus Kumpulkan Shodaqoh Dalam Rangka Qurban Barokah

BANTEN

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

BANTEN

Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat