Home / BANTEN

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:16 WIB

Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.

“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.

Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga  Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Vaksinasi Merdeka Mobile Menyasar Ke Sopir Angkot

Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Jumat Curhat Polsek Curug, Warga Apresiasi Kehadiran Polri

BANTEN

Kejari Kota Tangerang Sabet 4 Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

BANTEN

Andra Soni Tegaskan Komitmennya Mengembalikan Kejayaan Sungai Cibanten Akibat Pendangkalan dan Sampah

BANTEN

Syarat Ganti Rugi Tidak Sesuai PP, Warga Panunggangan Barat Mengadu ke Ombudsman RI

BANTEN

Pembanguan Gudang di Neroktog Disoal Warga, DPRD Pastikan Tuntutan Warga Direalisasikan

BANTEN

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin; Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

BANTEN

Polisi Canangkan Lima Ruas Jalan Arteri di Kota Tangerang Jadi Kawasan Bebas Macet

Pandeglang

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum