Home / BANTEN

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:16 WIB

Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.

“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.

Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.

Baca Juga  Andra Soni Tegaskan Komitmennya Mengembalikan Kejayaan Sungai Cibanten Akibat Pendangkalan dan Sampah

Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport

Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Lepas 84 ASN Purna Bhakti, Sachrudin Beri Penghormatan dan Edukasi

BANTEN

Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan Dan Gedung

BANTEN

Bersama Wali Kota Tangerang, Kadispora Lepas 109 Atlet FORNAS 2025 ke NTB

BANTEN

Color Run HUT KNPI, Maryono: Pemuda Harus Terus Menginspirasi dan Berkontribusi

BANTEN

Gedung Parkir Polres Resmi Dibangun, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkot Tangerang

BANTEN

Wagub Andika Bersama Bos Dewa United Datangi Banten International Stadium

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten

Lebak

Penuhi Standar Layanan Lansia, Lapas Rangkasbitung gelar Penyuluhan Kesehatan dan Bagikan Extra Fooding