Home / BANTEN

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:16 WIB

Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.

“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.

Masih menurut Gubernur, mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga  Rombongan Bhayangkari Polres Tangsel Berkunjung ke TK Kemala 53 Polsek Curug

“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Selanjutnya pada poin ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Hadiri Acara Maulid, Bupati : Ponpes Sebagai Pencerahan Umat

BANTEN

Andra Soni Bantu Penyandang Disabilitas yang Kawal Ambulan dalam Kemacetan Kembali Bersekolah

BANTEN

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Intensifkan Pengawasan Jelang Lebaran dan Nyepi, 37.857 Pemantauan Dilakukan

BANTEN

Waspada Kejahatan, Polsek Curug Intensifkan Lakukan Operasi Cipta Kondisi

Lebak

Peringati Hari Pahlawan, Lapas Rangkasbitung Kolaborasi Gelar Baksos

BANTEN

 Jalin Silaturahmi, Biro Hukum DPP Satria Banten Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Kemiri

BANTEN

Kepala Desa Kohod Angkat Bicara: Klarifikasi dan Permintaan Maaf terkait Kasus Pagar Laut

BANTEN

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir