Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 5 November 2024 - 11:41 WIB

Hapus Sanksi Administratif, Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi diberikan bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.

Baca Juga  Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi di Desa Tapos, Kabinda Banten: Jangan Mudah Pecaya Berita Hoax

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.

“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

Baca Juga  Kecamatan Curug Helat Lepas Sambut Dan Sertijab

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Soft Opening Pojok UMKM Sepatan Kembangkan Potensi Usaha Untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Kabupaten Tangerang

Ada Indikasi Korupsi, LIPAN-HAM Akan Layangkan Surat Terkait Pembangunan Jalan Betonisai di Griya Permai

Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Tegaskan Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Harus Turun

Kabupaten Tangerang

490 Pedagang Pasar Curug Divaksinasi Tahap Pertama

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

Dinilai Arogan, Forwat Kecam Camat Sepatan Timur

Kabupaten Tangerang

KPM Gempolsari Diduga Terima Bantuan Buah Busuk Dari BPNT PKH

Kabupaten Tangerang

Sekda Terima Perwakilan Demo Buruh Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
error: Content is protected !!