Home / Kota Tangerang

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:30 WIB

Ini Penjelasan Dinkes Soal Sidak DPRD Kota Tangerang ke Pabrik Bakso Diduga Gunakan Daging Babi

KOTA TANGERANG, SEKILASBANTEN.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di CV. Java Prima Indo. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bakso di wilayah Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (22/6/2023) itu, Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menemukan beberapa pelanggaran, prihal ijin bangunan dan tempat produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, awalnya sidak tersebut adanya laporan tentang penggunaan daging Babi dalam produksi baksonya.

“Awalnya ada laporan penggunaan daging babi pada produksi bakso tersebut. Namun, penanggung jawab pabrik tersebut menyatakan tidak ada dan siap pasang badan, tapi banyak ditemukan tidak sesuai prosesur,” ujar Junaidi usai melakukan sidak.

Terkait pelanggaran dimaksud, kata dia, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada dan hanya dapat menunjukan NIB saja.

“Ijin PBG belum ada, ijin opreasionalnya juga tidak ada, bosnya berada di luar kota. Dia tidak bisa menunjukan PBG tapi hanya NIB saja, maka kita berikan waktu tiga hari untuk menunjukan” jelasnya.

Baca Juga  Galang Sinergi Kepedulian, Pemkot Tangerang Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29

Selain itu juga, lebel kadarluasnya juga tidak sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tadi juga lebel masa berlakunya juga tidak sesuai dengan peraturan BPOM dan butuh perbaikan tidak boleh seperti itu, agar masyarakat juga tahu masa kadarluarsanya,” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, jika memang pemilik tidak dapat menunjukan dokumen PBG tersebut, maka dengan terpaksa harus ditutup atau segel.

“Kita masih mempertimbangkan, karena pekerjanya banyak orang sekitar, tapi jika tidak dapat menunjukan terpaksa kami perintahkan Satpol PP untuk menutup,” tegasnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Santrian di Kesling dan Pengamanan Pangan pada Dinkes Kota Tangerang, Eko Handoyo mengatakan, bahwa pada kemasan tersebut tanggal produksi dan expayetnya tidak sesuai dengan posisinya.

Baca Juga  Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

“Tadi kita temukan pada kemasannya tanggal produksi dan masa expayetnya tidak sesuai pada tempatnya,” jelas Eko.

Ia menambahkan, untuk ijin edarnya sudah benar dan berlaku hingga tahun 2025 dan terdaftar di BPOM.

“Ijin edarnya sudah benar dan terdaftar di BPOM hingga tahun 2025,” katanya.

Di lokasi yang sama, penanggung jawab pabrik Apsal mengaku siap pasang badan jika terbukti bakso tersebut menggunakan daging babi.

“Tidak ada daging babi, saya siap pasang badan jika memang ada daging babinya,” pungkas Apsal.

Sekedar diketahui, pada sidak itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengambil beberapa sepel bahan mentah dan yang sudah jadi dari pabrik tersebut untuk dilakukan pengecekan. (Red//Put)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap

Kota Tangerang

Pria Tewas Bunuh Diri Loncat dari Lantai 6 Apartemen Modernland Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Kota Tangerang

Cahaya Lampion Bunga Hiasi Pesta Kuliner di Taman Raya TangCity Mall Tangerang

Kota Tangerang

Grandong Tangerang Community Gelar Obrolan Ringan Sejarah Berdirinya GTC

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Kota Tangerang

KNPI Banten Tegaskan Dede sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang yang Sah

Kota Tangerang

Usai Dilantik, KNPI Kota Tangerang Serahkan Berkas Pengurus kepada Kadispora

Kota Tangerang

Persikota Optimis Hadapi Kompetisi Liga 3 Banten