Home / Kota Tangerang

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:30 WIB

Ini Penjelasan Dinkes Soal Sidak DPRD Kota Tangerang ke Pabrik Bakso Diduga Gunakan Daging Babi

KOTA TANGERANG, SEKILASBANTEN.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di CV. Java Prima Indo. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bakso di wilayah Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (22/6/2023) itu, Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menemukan beberapa pelanggaran, prihal ijin bangunan dan tempat produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, awalnya sidak tersebut adanya laporan tentang penggunaan daging Babi dalam produksi baksonya.

“Awalnya ada laporan penggunaan daging babi pada produksi bakso tersebut. Namun, penanggung jawab pabrik tersebut menyatakan tidak ada dan siap pasang badan, tapi banyak ditemukan tidak sesuai prosesur,” ujar Junaidi usai melakukan sidak.

Terkait pelanggaran dimaksud, kata dia, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada dan hanya dapat menunjukan NIB saja.

“Ijin PBG belum ada, ijin opreasionalnya juga tidak ada, bosnya berada di luar kota. Dia tidak bisa menunjukan PBG tapi hanya NIB saja, maka kita berikan waktu tiga hari untuk menunjukan” jelasnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Tangerang Kutuk Kasus Pencabulan Anak di Ciledug

Selain itu juga, lebel kadarluasnya juga tidak sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tadi juga lebel masa berlakunya juga tidak sesuai dengan peraturan BPOM dan butuh perbaikan tidak boleh seperti itu, agar masyarakat juga tahu masa kadarluarsanya,” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, jika memang pemilik tidak dapat menunjukan dokumen PBG tersebut, maka dengan terpaksa harus ditutup atau segel.

“Kita masih mempertimbangkan, karena pekerjanya banyak orang sekitar, tapi jika tidak dapat menunjukan terpaksa kami perintahkan Satpol PP untuk menutup,” tegasnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Santrian di Kesling dan Pengamanan Pangan pada Dinkes Kota Tangerang, Eko Handoyo mengatakan, bahwa pada kemasan tersebut tanggal produksi dan expayetnya tidak sesuai dengan posisinya.

Baca Juga  Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

“Tadi kita temukan pada kemasannya tanggal produksi dan masa expayetnya tidak sesuai pada tempatnya,” jelas Eko.

Ia menambahkan, untuk ijin edarnya sudah benar dan berlaku hingga tahun 2025 dan terdaftar di BPOM.

“Ijin edarnya sudah benar dan terdaftar di BPOM hingga tahun 2025,” katanya.

Di lokasi yang sama, penanggung jawab pabrik Apsal mengaku siap pasang badan jika terbukti bakso tersebut menggunakan daging babi.

“Tidak ada daging babi, saya siap pasang badan jika memang ada daging babinya,” pungkas Apsal.

Sekedar diketahui, pada sidak itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengambil beberapa sepel bahan mentah dan yang sudah jadi dari pabrik tersebut untuk dilakukan pengecekan. (Red//Put)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Komitmen Selesaikan Aset, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Kota Tangerang

Rayakan HUT ke-80 RI, Pokja WHTR Kompak Gelar Beragam Lomba Tujuhbelasan

Kota Tangerang

Arief Sampaikan RAPBD 2024, Ini Prioritas Pembangunannya

Kota Tangerang

Usai Libur Lebaran 2022, Samsat Cikokol Kembali Buka Pelayanan Pembayaran Wajib Pajak 

Kota Tangerang

Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Hewan Kurban di Beberapa Wilayah Terdekat

Kota Tangerang

ART Korban Loncat dari Lantai 2 di Karawaci Dipastikan Dapat Pelayanan Medis Maksimal

Kota Tangerang

Buka Festival Situ Gede Eco Space, Dr. Nurdin : Tingkatkan Gairah Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda