Dimana masalahnya? Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras mengamankan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) AW. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, sebelum penangkapan penyidik terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka US dengan nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

“Ya telah kita amankan. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Sekda Al Muktabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Massal di Kejati Banten

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Peran dan Motif

Kompol Yeremia merinci peran masing-masing tersangka. US diduga menjadi pengumpul massa sekaligus orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Motif aksi tersebut, lanjut dia, diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT PEMI.

“Modusnya mereka menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Baca Juga  Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

Kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” kata Madsuri.

Ia juga menegaskan bahwa aksi warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang.

“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang. Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut isinya klarifikasi,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Banten. (ris)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Motor

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

MA, Pelaku Pencabulan Terhadap Kedua  Anak Tirinya di Tangerang Resmi Ditahan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor