SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras mengamankan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) AW. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.
Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, sebelum penangkapan penyidik terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka US dengan nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.
“Ya telah kita amankan. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
Peran dan Motif
Kompol Yeremia merinci peran masing-masing tersangka. US diduga menjadi pengumpul massa sekaligus orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.
Motif aksi tersebut, lanjut dia, diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT PEMI.
“Modusnya mereka menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu,” jelasnya.
Kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.
“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” kata Madsuri.
Ia juga menegaskan bahwa aksi warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang.
“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang. Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut isinya klarifikasi,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Banten. (ris)
























