Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras mengamankan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) AW. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, sebelum penangkapan penyidik terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka US dengan nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

“Ya telah kita amankan. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Pemkot Tangsel bekerjasama dengan PT Pos Salurkan Bantuan dari Bulog

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Peran dan Motif

Kompol Yeremia merinci peran masing-masing tersangka. US diduga menjadi pengumpul massa sekaligus orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Motif aksi tersebut, lanjut dia, diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT PEMI.

“Modusnya mereka menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

Baca Juga  WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” kata Madsuri.

Ia juga menegaskan bahwa aksi warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang.

“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang. Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut isinya klarifikasi,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Banten. (ris)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

20 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Curanmor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unitreskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Cipkon JAGA JAKARTA+, Polisi Amankan Pria Bawa Paket Diduga Ganja di Jalan Imam Bonjol

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 10 Remaja Berikut 3 Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku