Dimana masalahnya? Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras mengamankan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) AW. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, sebelum penangkapan penyidik terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka US dengan nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

“Ya telah kita amankan. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Peran dan Motif

Kompol Yeremia merinci peran masing-masing tersangka. US diduga menjadi pengumpul massa sekaligus orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Motif aksi tersebut, lanjut dia, diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT PEMI.

“Modusnya mereka menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid, Koramil 02 Curug Lakukan Operasi Wilayah

Kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” kata Madsuri.

Ia juga menegaskan bahwa aksi warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang.

“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang. Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut isinya klarifikasi,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Banten. (ris)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh