SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Menjelang batas akhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi maupun badan yang jatuh pada 31 Maret 2015 ini, kantor Pajak Pratama Tangerang Barat dipadati masyarakat yang ingin menerbitkan SPT.
Antusias masyarakat mendatangi kantor-kantor pajak termasuk kantor pajak Pratama Tangerang Barat lantaran masyarakat sulit mengakses laporan melalui coretax online ataupun djb online.
Salah satu masyarakat yang ingin menerbitkan SPT melalui online mengaku kecewa lantaran penerbitan SPT seharusnya bisa dilakukan melalui online dan nggak perlu antri berjam-jam sangat sulit diakses.
“Saya sudah mencoba berkali kali untuk menerbitkan SPT melalui online tapi sangat sulit, terpaksa saya harus datang ke kantor pajak, tapi ya begini kondisinya antri berjam jam,” ujar Nursetyawan atau Pria yang akrab disapa Gusnur, saat mengantri di depan kantor Pajak Pratama Tangerang Barat. Selasa (25/3/2025).
Ia berharap di tahun-tahun mendatang hal serupa tidak terjadi, GusNur meminta agar Direktorat Jendral Pajak lebih profesional lagi dalam melayani masyarakat, dan memberi kemudahan penerbitan SPT tahunan maupun lapor pajak bulanan melalui online.
“Kalau pelayananya seperti ini kita sebagai masyarakat kecewa, kenapa pajak nggak menerapkan sistem tagih saja, kan bisa diketahui dari gaji yang masuk ke rekening atau berapa akumulasi penghasilan pengusaha setiap tahunya, bukannya KTP, NPWP dan Rekening sudah terkoneksi. Jadi nggak ada alasan untuk masyarakat dipersulit soal pajak,” tutupnya. (Red)