Home / Kota Tangerang

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:19 WIB

Jelang Tahun Baru 2025, 19 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Tangerang

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebanyak 19 pasang bukan suami istri terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI, Senin (30/12/2025) malam. 38 orang yang berhasil diamankan digelandang di markas komando (mako) Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto didampingi Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran.

“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Foto: Apel Gabungan Satpol PP Sebelum Gelar Razia.

Hadi menjelaskan, 19 pasangan bukan suami istri ini didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda.

Baca Juga  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Pinang Gencar Lakukan Razia dan Patroli Cipta Kondisi

“Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tau soal Perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,” ungkap pria yang memiliki panggilan akrab Bang Boy.

Baca Juga  Launching Sistem Integrasi HT dengan Smartphone, Arief : Untuk Memudahkan Komunikasi Pegawai di Lapangan

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, para pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.

“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar Perda dan menindaknya,” tutup Hadi.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga Mekarsari Kota Tangerang Ancam Demo Besar-Besaran, Dugaan Imbas Polusi PT Bintang Kanguru

Kota Tangerang

Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2024

Kota Tangerang

Anggota DPRD Andre S. Permana Lakukan Sidak Tembok Nyaris Rubuh di Pabuaran Tumpeng

Kota Tangerang

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kota Tangerang, Arief Imbau Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Kota Tangerang

Sachrudin Minta Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Kota Tangerang

Wali Kota Jamin Uang Pajak Kembali ke Masyarakat, Penerimaan Pajak Kota Tangerang Meningkat

Kota Tangerang

Jamin Keamanan, Kapolres Imbau Warga TPA Rawa Kucing untuk Mengungsi Sementara di Penampungan

Kota Tangerang

IKAPTK Harus Jadi Pelopor Inovasi Dalam Tata Kelola PemerintahanÂ