Home / Kota Tangerang

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:19 WIB

Jelang Tahun Baru 2025, 19 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Tangerang

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebanyak 19 pasang bukan suami istri terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI, Senin (30/12/2025) malam. 38 orang yang berhasil diamankan digelandang di markas komando (mako) Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto didampingi Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran.

“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Berharap Generasi Muda Bisa Lebih Melek Finansial

Foto: Apel Gabungan Satpol PP Sebelum Gelar Razia.

Hadi menjelaskan, 19 pasangan bukan suami istri ini didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda.

“Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tau soal Perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,” ungkap pria yang memiliki panggilan akrab Bang Boy.

Baca Juga  Urai Kemacetan Jalan Kali Perancis, Pemkot Tangerang Bangun Looping Rawa Bokor

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, para pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.

“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar Perda dan menindaknya,” tutup Hadi.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cegah Polusi Udara, Polrestro Tangerang Kota Minta Masyarakat Tak Bakar Sampah dan Ban Bekas Sembarangan

Kota Tangerang

Bersama KPU, PWI Kota Tangerang Gelar Diskusi Terbuka

Kota Tangerang

Kecamatan Baruceper Santuni Puluhan Anak Yatim

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Dinilai Minim Melibatkan Media dalam Pengawasan Pilkada 2024

Kota Tangerang

Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Jasa Pengamanan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

DPD AMPHURI Banten Dilantik, Seribu Jamaah Umroh Asal Banten Diprioritaskan Berangkat di 2021

Kota Tangerang

Sachrudin Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Perubahan TA 2023

KESEHATAN

Kapolsek Teluknaga Beri Motivasi dan Bantuan Pada Penderita Covid-19
error: Content is protected !!