Home / Tangerang Selatan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:56 WIB

Kabar Gembira Untuk Warga TPA Cipeucang, DLH Tangsel Rampungkan Kajian Dana Kompensasi

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan — UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus berupaya memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Baru-baru ini, UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang Selatan telah menyelesaikan kajian dana kompensasi TPA Cipeucang.

Dalam proses itu, UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang Selatan menunjuk PT. SAF Enviro Persada dengan CEO Fitri Indriyani sebagai konsultan.

Kajian dilaksanakan di Kelurahan Serpong dan Kademangan, Tangerang Selatan. Lokasi dipilih secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa Cipeucang merupakan satu-satunya lokasi TPA di Kota Tangerang Selatan, yang terletak di tengah pemukiman masyarakat Kecamatan Serpong dan Setu.

Dalam kajian tersebut, PT. SAF Enviro Persada mengambil sampel 100 responden yang mewakili rumah tangga. Pemilihan responden dilakukan secara menyebar di tiap RT/RW yang terkena dampak pada Kelurahan Serpong dan Kademangan.

Fitri mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sampah No 18 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1d, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi dari dampak negatif kegiatan TPA.

Baca Juga  Jadi Narasumber Seminar, Airin Harapkan Remaja Tangsel Kenali Potensi Diri

“Kompensasi yang dimaksud adalah berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan/atau kompensasi dalam bentuk lain sebagaimana tercantum dalam pasal 25 ayat 2,” kata Fitri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (21/10/2022).

Sedangkan dampak negatif yang dimaksud adalah pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran, ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif.

“Hal tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam peraturan turunannya Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 31 Ayat 2 antara lain pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran, ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” lanjut Fitri.

Fitri menambahkan, mengacu pada UU tentang Pengelolaan Sampah, pihak UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan kewajibannya untuk membuat kajian kesediaan penerimaan dan kompensasi TPA Cipeucang yang saat ini sudah tersedia 3 landfill di TPA tersebut.

Baca Juga  Dishub Tangsel Tertibkan Parkiran Diluar Badan Jalan Teras Kota

Saat ini TPA Cipeucang sudah mengalami kelebihan muatan (Overload). Pihaknya belum mengetahui apakah TPA Cipeucang akan membuka landfill baru atau bagaimana.

Ia mendukung keputusan apapun untuk tindak lanjut mengenai penanganan sampah kedepannya untuk daerah khususnya di Tangerang Selatan.

“Apapun keputusannya nanti kami berharap agar TPA di Tangerang Selatan dapat bekerja secara maksimal kedepannya dalam pemrosesan akhirnya dengan dilengkapi alat atau teknologi apapun yang dapat mendukung pemrosesan sampahnya. Minimal dapat mengurangi tumpukan sampah yang berlebih dan mengurangi pencemaran udara disekitar TPA Cipeucang. Kami selaku konsultan dibidang Lingkungan akan sangat terbuka apabila UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ingin berdiskusi terkait TPA,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Polres Tangsel Diminta Tindak Lanjuti Terkait Kasus Dugaan Pelaporan Palsu

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel dan APJATEL Sepakat Cabut Tiang di Pedestrian Jalan Ceger

SENI BUDAYA

Siswa Khusus SKH YKDW 03 Karawaci Mengikuti BISAFEST Pesona Kreasi Seni Budaya 2023

Tangerang Selatan

Tutup Kongres Luar Biasa Askot PSSI Tangsel, Benyamin Minta Latihan Intens Dilakukan Atlet Sepak Bola

Tangerang Selatan

Dinas SDABMBK Tangsel Segera Normalisasi Titik Banjir di SMAN 4 Tangsel

Tangerang Selatan

Dahulukan Interpelasi Baru Evaluasi Perda BUMD PITS

SOSIAL

Tangsel Pertama Kali Dapat Donor Plasma Konvalesen Dari TNI – POLRI

Tangerang Selatan

Di Cek Satpol PP, Pengusaha Cafe Resto Lahan Asset Witanaharja Setor Ke Oknum RW?