Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:46 WIB

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

SEKILASBANTEN, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

Baca Juga  Kreatifitas kampus, UMT Gelar Festival Hukum Pidana

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Program PTSL Tahun 2018 di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe Diduga Diwarnai Pungli

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Al Muktabar : Birokrasi menjadi salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Lebak

Mantan Lurah dan Kades Se-Lebak Banten Deklarasi Dukung Ganjar- Mahfud

BANTEN

Tim Kuasa Hukum Padi – Padi Minta Perlindungan Hukum ke PN Tangerang

BANTEN

Polsek Curug Amankan Ibadah Paskah di Gereja Agape

BANTEN

Presiden Persikota Tangerang Sigit Haryono Targetkan Kemenangan di Setiap laga Liga 2

BANTEN

Warga Koja Manfaatkan Kehadiran Menteri BUMN Sampaikan Aspirasi

Kabupaten Serang

Rakernas ke-2, Media Cyber News Nasional Konsisten Sajikan Informasi Utuh, Kritis Cerdas dan Aktual

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten