Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:46 WIB

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

SEKILASBANTEN, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Berbagai Lokasi, ILUSI Mercu Buana Bagikan Santunan

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Baca Juga  Polsek Curug Gandeng Permabi Binong Lakukan Penggalangan Potensi Masyarakat

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Apresiasi Para Pembayar Pajak

Lebak

Lapas Rangkasbitung Kenalkan Pasthika di Pameran Harkop dan Harnas UMKM Lebak

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

BANTEN

Selasa Besok, JPMI Bakal Demo KP3B Minta DPRD Tolak Raperda SOTK dan Batalkan Pergub SOTK

BANTEN

Lepas 2.580 Mahasiswa KKN UMT, Maryono: Hadirkan Inspirasi dan Solusi Nyata di Masyarakat

BANTEN

Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolrestro Bekasi Mengecek Pospam Dan Posyan Operasi Terpusat Ketupat 2024

BANTEN

Polsek Curug Pastikan Keamanan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Berjalan Lancar

BANTEN

Sekda Kabupaten Tangerang Imbau Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan dan Pelayanan