SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kapolsek Curug Polres Tangerang Selatan, AKP Hardista Pratama Tampubolon, S.T.K., S.I.K., http://M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum kelompok mata elang atau “matel”. Laporan disampaikan dua warga kepada Polsek Curug dan kini dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan dari warga yang diduga dikeroyok oleh oknum penagih utang atau biasa dikenal di lapangan sebagai matel,” kata Kapolsek Curug kepada wartawan, Kamis (12/6/2026).
Tampubolon menjelaskan, kasus ditangani Tim Reskrim Polsek Curug. Saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Jika oknum matel terbukti melakukan tindak pidana, Polsek Curug akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, dua warga berinisial RM dan DS melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Curug. Laporan teregistrasi dengan nomor TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan, dengan sangkaan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP.
Peristiwa terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian bermula dari keluhan warga Curug yang resah dengan keberadaan sejumlah oknum matel yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. RM dan DS kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek dan menyampaikan keberatan warga agar area itu tidak dijadikan tempat nongkrong.
Adu argumen antara RM, DS dengan salah satu oknum matel diduga memicu keributan. Perdebatan yang awalnya lisan berujung pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu para pelaku yang terlibat. (ris)
























