Home / Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 19:02 WIB

Kasus Tanah AJB 1979, Tergugat Tegaskan Penguasaan Sah, Ahli Waris Rais bin Rimat Akui Penjualan kepada Ato

Foto: Kuasa hukum Tergugat dari Kantor Hukum SM & Partners, yang terdiri dari:
Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA
Adv. DAN SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E. Adv. BAGUS BASTORO, S.H.

Foto: Kuasa hukum Tergugat dari Kantor Hukum SM & Partners, yang terdiri dari: Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA Adv. DAN SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E. Adv. BAGUS BASTORO, S.H.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — 20 april 2026 sidang Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah kini memasuki tahap mediasi.

Dalam perkara ini, ATO SAGITO bin H. ICANG selaku Tergugat menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979, dan sejak saat itu menguasai serta mengelola tanah tersebut secara terus-menerus hingga saat ini.

Kuasa hukum Tergugat dari Kantor Hukum SM & Partners, yang terdiri dari:
Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA
Adv. DAN SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E. Adv. BAGUS BASTORO, S.H.

menyampaikan bahwa posisi hukum kliennya semakin kuat karena didukung oleh fakta-fakta hukum yang konsisten.

Selain didukung oleh data administrasi desa dan kecamatan serta pencatatan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak ahli waris RAIS bin RIMAT tidak membantah adanya transaksi jual beli tersebut.

Baca Juga  Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN, Maryono Lantik 28 PNS dalam Jabatan Fungsional Guru

Kuasa hukum ahli waris, Dwi Cahyono, S.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa: “Keluarga ahli waris RAIS bin RIMAT mengakui bahwa tanah tersebut memang benar telah dijual dan mengetahui bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh ATO SAGITO bin H. ICANG.”

Pernyataan tersebut menjadi fakta penting yang memperkuat bahwa transaksi jual beli tahun 1979 diakui oleh para pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Tergugat juga telah melaksanakan kewajiban sebagai pemilik tanah, termasuk membayar pajak (PBB) secara rutin selama puluhan tahun.

Namun pada tahun 2026, muncul gugatan dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama dengan dasar: Sertifikat tahun 1981 melalui program PRONA, dan Akta Jual Beli tahun 1994.

Tim kuasa hukum Tergugat menilai kondisi ini menimbulkan indikasi permasalahan dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara hukum.

Baca Juga  Vaksinasi di SMPN 32, Siswa Berharap Sekolah Tatap Muka Cepat Terlaksana

“Dengan adanya pengakuan dari ahli waris penjual, maka secara faktual transaksi ini tidak terbantahkan. Kami siap membuktikan seluruhnya di persidangan,” tegas tim kuasa hukum.

Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim menetapkan perkara memasuki tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator non hakim, Dr. Walim.

Para pihak telah dinyatakan memiliki legal standing yang lengkap, sementara pihak kecamatan telah hadir dengan surat tugas.

Penggugat diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan proposal penyelesaian sebagai bagian dari proses mediasi.

Tim kuasa hukum Tergugat menegaskan tetap menghormati proses mediasi, namun siap membuktikan bahwa:
transaksi jual beli terjadi lebih dahulu (1979), penguasaan tanah berlangsung terus-menerus, diakui oleh ahli waris,
serta didukung oleh data resmi pemerintahan.

“Kami optimis perkara ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ini Harapan Wali Kota Untuk Kapolres Metro Tangerang Kota Yang Baru

Kota Tangerang

Pimpin Rapat Evaluasi, Maryono Ajak Jajarannya  Lebih Aktif Libatkan Elemen Masyarakat

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Luruskan Pemberitaan Survei KedaiKOPI  Pilkada Tidak Dapat dipertanggungjawabkan

Kota Tangerang

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Kota Tangerang

Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja

Kota Tangerang

Kolaborasi Berantas Narkoba, Sachrudin dan Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba

Kota Tangerang

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Momen HUT ke-31,  Pemkot Tangerang Musnahkan 2.588 Miras