SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — 20 april 2026 sidang Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah kini memasuki tahap mediasi.
Dalam perkara ini, ATO SAGITO bin H. ICANG selaku Tergugat menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979, dan sejak saat itu menguasai serta mengelola tanah tersebut secara terus-menerus hingga saat ini.
Kuasa hukum Tergugat dari Kantor Hukum SM & Partners, yang terdiri dari:
Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA
Adv. DAN SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E. Adv. BAGUS BASTORO, S.H.
menyampaikan bahwa posisi hukum kliennya semakin kuat karena didukung oleh fakta-fakta hukum yang konsisten.
Selain didukung oleh data administrasi desa dan kecamatan serta pencatatan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak ahli waris RAIS bin RIMAT tidak membantah adanya transaksi jual beli tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Dwi Cahyono, S.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa: “Keluarga ahli waris RAIS bin RIMAT mengakui bahwa tanah tersebut memang benar telah dijual dan mengetahui bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh ATO SAGITO bin H. ICANG.”
Pernyataan tersebut menjadi fakta penting yang memperkuat bahwa transaksi jual beli tahun 1979 diakui oleh para pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Tergugat juga telah melaksanakan kewajiban sebagai pemilik tanah, termasuk membayar pajak (PBB) secara rutin selama puluhan tahun.
Namun pada tahun 2026, muncul gugatan dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama dengan dasar: Sertifikat tahun 1981 melalui program PRONA, dan Akta Jual Beli tahun 1994.
Tim kuasa hukum Tergugat menilai kondisi ini menimbulkan indikasi permasalahan dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara hukum.
“Dengan adanya pengakuan dari ahli waris penjual, maka secara faktual transaksi ini tidak terbantahkan. Kami siap membuktikan seluruhnya di persidangan,” tegas tim kuasa hukum.
Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim menetapkan perkara memasuki tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator non hakim, Dr. Walim.
Para pihak telah dinyatakan memiliki legal standing yang lengkap, sementara pihak kecamatan telah hadir dengan surat tugas.
Penggugat diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan proposal penyelesaian sebagai bagian dari proses mediasi.
Tim kuasa hukum Tergugat menegaskan tetap menghormati proses mediasi, namun siap membuktikan bahwa:
transaksi jual beli terjadi lebih dahulu (1979), penguasaan tanah berlangsung terus-menerus, diakui oleh ahli waris,
serta didukung oleh data resmi pemerintahan.
“Kami optimis perkara ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” tutupnya. (Red)


























