Home / BANTEN

Senin, 1 Juni 2026 - 10:28 WIB

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pria Diamankan Anggota Patroli Cipkon Polsek Tangerang

Foto: Dua Orang Pemuda Asal Tanah Tinggi Saat Diamankan Polsek Tangerang Lantaran Didapati Membawa Narkoba Jenis Ganja.

Foto: Dua Orang Pemuda Asal Tanah Tinggi Saat Diamankan Polsek Tangerang Lantaran Didapati Membawa Narkoba Jenis Ganja.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil.

Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno.

Baca Juga  Cegah Kejahatan Saat Mudik, Koramil 09/Mauk Intensifkan Giat Komsos

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan urine, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi dan kegiatan preventif lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Kepala Desa Kohod Angkat Bicara: Klarifikasi dan Permintaan Maaf terkait Kasus Pagar Laut

BANTEN

Penguatan UMKM, Plh Sekda Provinsi Banten Sebut Legalitas Perijinan Usaha Sangat Perlu

BANTEN

Konsisten Penegakan Perda, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

BANTEN

Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Ratusan Bangli di Kawasan Pergudangan Dadap Bakal Ditata Ulang

BANTEN

Selasa Besok, JPMI Bakal Demo KP3B Minta DPRD Tolak Raperda SOTK dan Batalkan Pergub SOTK

BANTEN

Atlet Angkat Besi Kota Tangerang Borong 9 Medali Emas di Kejurnas Pre Youth 2026

Lebak

Muhamad Khapi Resmi Nahkodai Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Dugaan Kasus Mafia Bandara Soetta, Kejaksaan Negeri Tangerang Resmi Tetapkan Tiga Tersangka