SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikritik karena dianggap acuh terhadap Surat Edaran Gubernur Banten tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian tahun baru ini.
Padahal, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjual belikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.
Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurahse-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Video Tangkap Layar Para Staf Pegawai Kelurahan Binong Diduga Asik karaoke.
Ironisnya terjadi diwilayah Binong. Pada saat suara kembang api berbunyi kencang di salah satu hunian Apartemen Paragon Binong. Tak nampak dari pihak Kelurahan Binong yang ada dilokasi untuk memberikan himbauan maupun menghentikan penggunaan kembang api.
Bukan memberikan himbauan para staf pegawai Kelurahan Binong, diduga asik berkaraoke di gedung Kelurahan. Sembari menikmati hidangan yang tersaji.
Melalui video tangkap layar di WhatsApp terlihat jelas para pegawai Kelurahan Binong larut dalam lantunan lagu yang dinyanyikan.
Terkait video yang menampilkan para pegawainya asik bernyanyi, Lurah Binong Sukri tidak menjawab konfirmasi media ini melalui via WhatsApp.
“Pihak kelurahan seharusnya dapat lebih aktif dalam memantau dan menghimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Taher salah satu aktivis kepada media ini.
Taher juga menyampaikan, Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak kelurahan binong tidak serius dalam menegakkan surat edaran tentang aturan larangan kembang api dan petasan yang sudah di edarkan Gubernur Banten. (Yusuf)























