Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN

Kamis, 6 Januari 2022 - 23:50 WIB

Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di Awal Tahun 2022

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang perubahan ketiga atas SE Menteri PANRB No. 23 tahun 2021, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM pada masa pandemi covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM, serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai _work from office_ (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai _work from home_ (WFH).

2.  Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial*

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal*

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menkominfo Paparkan Roadmap Digital Indonesia dalam ATxSG

NASIONAL

Ketua SMSI Banten Buka Raker ke-3 Sekaligus Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Tangerang

NASIONAL

Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Diminta Tegas Tindak Pelaku

NASIONAL

Airin Targetkan FKS Kembali Raih Swasti Saba Wistara

NASIONAL

Catatan Akhir Tahun 2021, SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

NASIONAL

Walikota Tangerang Selatan Resmikan Rumah Lawan Covid Tahap 2

NASIONAL

BNSP Bantah Melarang Dewan Pers Mensertifikasi Wartawan

Ekonomi

Pemkot Tangsel Dorong Peningkatan Kapasitas Di UMKM