Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN

Kamis, 6 Januari 2022 - 23:50 WIB

Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di Awal Tahun 2022

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang perubahan ketiga atas SE Menteri PANRB No. 23 tahun 2021, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM pada masa pandemi covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM, serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai _work from office_ (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai _work from home_ (WFH).

2.  Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial*

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal*

1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (R1)

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM

NASIONAL

Tak Hadir di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm RD Komala Ningsih Kecewa Terhadap Para Tergugat

NASIONAL

SMSI Temui MPR RI: Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

NASIONAL

Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi

NASIONAL

Airnav Indonesia Tampilkan Keunikan dan Keindahan UMKM ke Panggung Global

NASIONAL

Kesatria Keradenan Volly Club Raih Juara II Turnamen KU 17 Kejurda se-Bandung Raya Piala Ketua DPRD

NASIONAL

Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

NASIONAL

Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri, Aktivis: Tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda