Home / NASIONAL

Selasa, 12 November 2024 - 15:06 WIB

Tak Hadir di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm RD Komala Ningsih Kecewa Terhadap Para Tergugat

Foto; Ahli waris Alm Komala Ningsih Berfoto Bersama kuasa Hukumnya di Depan Pengadilan Tinggi Garut, Jawa Barat.

Foto; Ahli waris Alm Komala Ningsih Berfoto Bersama kuasa Hukumnya di Depan Pengadilan Tinggi Garut, Jawa Barat.

SEKILASBANTEN.COM, GARUT — Sidang gugatan ahli waris Alm Komala Ningsih yang dikuasakan kepada Kantor SM Partner terus berjalan dan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut.

Muhlisin, selaku kuasa hukum ahli waris saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (12/11/2024) mengaku merasa kecewa. Pasalya, sudah jauh-jauh pihaknya datang dari Tangngan Banten namun disayangkan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

“Saat ini adalah sidang ke 3 pada tanggal 11 November 2024, kami selaku kuasa hukum dari Tangerang Banten, untuk menghadiri sidang mediasi kedua, yang mana dalam sidang mediasi itu para tergugat dan turut tergugat ada yang tidak hadir,” kata Muhlisin.

“Sidang kemarin yang hadir hanya tergugat 2 yaitu ibu Dalia atau Dali Mursida, dan turut tergugat 1 PPAT, PPATS Kecamatan Wanareja. Sementara tergugat 1,3 dan 4 semua tidak hadir,” terangnya.

Baca Juga  PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

Muhlisin meminta, persoalan ini agar menjadi catatan Pengadilan Negeri Garut, dalam hal ini Ketua Majelis dan tim anggota yang menangani perkara ini untuk menghadirkan.

“Sidang selanjutnya nanti tanggal 18, tepatnya hari Senin akan diagendakan kembali sekitar jam 10. Apabila tergugat dan turut tergugat yang tanggal 11 kemarin tidak hadir, maka tentunya agenda mediasi ini akan deklok dan akan masuk pokok perkara,” tandasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Muhlisin pihaknya sebagai penggugat, sangat membuka ruang untuk membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

“Terbukti kami jam 03:30 pagi berangkat dari Tangerang Banten dan sampai pengadilan jam 08:00, sementara para tergugat dan turut tergugat yang berdomisili di Kabupaten Garut malah tidak hadir, jadi betapa kecewanya kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika sampai agenda s3lqnjutjya yaitu tanggal 18 november 2024, jika sampai tidak hadir agenda selanjutnya maka kami sebagai penggugat akan meminta kepada mediator agar mediasi ini dihentikan dan melanjutkan ke pokok perkara. Jika sudah masuk pokok perkara,apabila sudah masuk kedalam pokok perkara , dan ditemukan fakta-fakta hukum lain yang ditemukan dalam fakta persidangan, tentunya dirinya sebagai kuasa hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lain.

Baca Juga  SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

“Kami berpesan tergugat dan turut tergugat agar kooperatif pada persidangan ini, karena pengadilan adalah lembaga peradilan di Indonisia yang harus kita taati bersama, baiknya disiplin dan silahkan sampaikan argumentasi di Pengadilan,” pungkasnya.

(Gn)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Panggilan Hati Dyah Putri Ambarwati Meringankan Penderita Gangguan Hati

NASIONAL

Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri, Aktivis: Tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda

NASIONAL

Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

NASIONAL

Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB

NASIONAL

Walikota Tangerang Selatan Resmikan Rumah Lawan Covid Tahap 2

NASIONAL

Kunjungi Provinsi Kalteng, Wakil Presiden RI Resmikan Bandara H. Muhammad Sidik Muara Teweh

NASIONAL

Kabar Gembira, Harga Beras Mulai Turun Rp 200 per Kg Berkat Panen Raya

NASIONAL

Jaksa Agung Resmikan Groundbreaking Gedung Utama Kejaksaan Agung