Home / NASIONAL

Kamis, 15 September 2022 - 17:11 WIB

Menteri Azwar Anas Serap Aspirasi Non-ASN Tenaga Teknis

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Selain guru dan tenaga kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima aspirasi tenaga non-ASN lainnya.

Aspirasi tersebut dinilai menjadi pencerahan atas gambaran mengenai permasalahan tenaga non-ASN yang tidak hanya pada lingkup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik,” ujar Menteri Anas saat menerima audiensi non-ASN tenaga teknis di Jakarta, Rabu (14/09).

Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga  Ngeri.! Niat mau cek radiator, Ular Sanca 4 Meter bersarang di Kap Mesin Mobil di Ciputat

Namun saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. “Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap,” imbuhnya.

Diakui, beberapa waktu terakhir Menteri PANRB telah banyak menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun asosiasi pemerintah daerah terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Untuk itu Menteri Anas tidak henti-hentinya mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam pendataan tenaga non-ASN di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga  Forum Lembaga Indonesia Resmi Dibubarkan

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut memahami bahwa afirmasi daerah yang kemungkinan tidak sama sehingga non-ASN tenaga teknis tidak terserap di awal, karena pemda tidak mengajukan usulan.

“Memang ini sangat terkait dengan usulan daerah dan kalau tidak diusulkan maka tidak bisa ditetapkan. Ini kemudian yang menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan yang lebih tertata untuk tenaga-non ASN,” pungkas Anas. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

NASIONAL

Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

NASIONAL

Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

NASIONAL

Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI

NASIONAL

SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

NASIONAL

Masa Depan Indonesia Ditentukan Keberhasilan Pembelajaran Tatap Muka

NASIONAL

Bos Bulog Klaim Harga Beras Turun di Kisaran Rp13.500 – Rp14 Ribu, Apa Iya?

NASIONAL

Kesatria Keradenan Volly Club Raih Juara II Turnamen KU 17 Kejurda se-Bandung Raya Piala Ketua DPRD