Home / NASIONAL

Selasa, 9 Maret 2021 - 22:06 WIB

DPRD Setuju Pembuangan Sampah Ke TPAS Cilowong Serang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan mengesahkan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, DPRD Tangerang Selatan telah menyetujui kerjasama TPAS Cilowong melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang. Setelah persetujuan ini disahkan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang.

“Sekarang, DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasamanya,” katanya di Sekretariat Gedung DPRD Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (8/3).

Harapannya, sambung Benyamin, pembahasan teknis kedua belah pihak baik Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Serang bisa cepat selesai, kedua belah pihak sepakat dengan kerjasama tersebut. Salah satu muatan kerjasama soal kompensasi. “Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan pertonnya, itu kan sudah disepakati sesuai dengan aturan. Nilainya Rp. 175 ribu perton sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terangnya. Disinggung soal adanya penolakan warga, Benyamin mengaku sudah selesai. Tidak ada lagi penolakan oleh warga. “Alhamdulillah, sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang dengan musyawarah bersama dengan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong, sudah menyetujui,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

“Rencananya, TPAS Cilowong akan menerima 400 ton dari total 800 ton sampah perharinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani oleh TPA Cipeucang. Untuk 400 ton lagi sudah ditangani secara swadaya, klaster-klaster diolah oleh pengembang, ada juga TPS3R yang dikelola bank sampah,” tandasnya.

Sementara, Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz mengatakan Pansus telah menyetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp. 21,7 Miliar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD. “Anggaran Rp. 21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” jelasnya.

Selain itu, sambung Aziz, pihaknya juga telah memasukkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp. 175 ribu perton. Sedangkan, anggaran Rp. 21 miliar diperuntukkan membangun infrastruktur. Ketua Bappemperda DPRD Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerjasama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Maksudnya, filosofis itu mengapa adanya kerjasama ini? Satu sudah menumpuk, kapasitas sudah tidak ada. Mengapa ke Kota Serang? Karena satu-satunya kota yang mau nampung. Surat sudah dilayangkan ke banyak daerah, tapi yang menerima hanya Kota Serang.

Baca Juga  Inovasi GL-Pro Sasabesa, Jadikan Lansia Lebih Produktif

Aspek yuridisnya didampingi oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan hukum dan sebagainya. Apakah tahapannya sudah benar atau tidak secara hukumnya. 

Terakhir, aspek sosiologis adalah dampak kerjasama ini. Soal kompensasi, maka aspek sosiologis yang menimbulkan kalau disana bahasanya KDN, ada retribusi, ada tipping fee, ada bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan, menambah luasan tanahnya sehingga memerlukan dana tambahan. “Sesungguhnya Kota Serang itu, istilahnya tidak ada untung dalam masalah ini, tapi dia rela membantu kita, dia satu-satunya kota yang rela ngebantu Tangsel, kita udah genting,” ucapnya

“Sambil menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan rilis diakhir tahun ini atau awal tahun depan, penampungannya sudah tidak ada lagi karena proyeksinya untuk PLTSa. Maka, yang sudah ada eksisting, sampah yang sudah menggunung itu nanti akan berakibat roboh sheet pilenya, mau gak mau harus segera dipindahin,” tandasnya.

 

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

NASIONAL

Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

NASIONAL

Peringati HUT Polwan ke-73, Firli: Semangat ANTIKORUPSI

NASIONAL

Gelar Rakor, Saptoni: KTNA Pesawaran Kedepan Harus Berperan Aktif Dalam Kegiatan Pertanian

NASIONAL

Optimalisasi Jaringan di 300 Titik Pusat Keramaian (POI) dan Siapkan 30% Kapasitas Data untuk Lonjakan Penggunaan

NASIONAL

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

NASIONAL

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

NASIONAL

Pemerintah Susun Perpres Arsitektur SPBE, Guna Transformasi Digital Terintegrasi