SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Perusahaan Outsourcing PT Perkasa Abdi Bhuana (PAB) yang memperjakan ratusan karyawanya di beberapa perusahaan di wilayah Tangerang diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait UU Cipta kerja.
Pasalnya, hak-hak karyawan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan aturan undang-undang tak satupun direalisasikan pihak PT PAB.
Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Sekilasbanten.com pada Senin (7/7/2025) mengatakan, ada dugaan PT Prabu tidak melakukan pelanggaran sistem perjanjin kontrak kerja tidak jelas karena tidak ada perjanjian berupa PKWT atau PKWTT atau PHL.
“Kalau kontrak kerja PHL, Minos atau Mandis tidak memenuhi syarat untuk boleh dilakukan kontrak PHL karena karyawan sudah kerja lebih dari 3 bulan,” ujarnya.
Menurut dia, ada dugaan outsourcing PT Prabhu juga tidak melaporkan perjanjian kerja ke Disnaker, sehingga patut di curigai adanya pelarangan UU ketenagakerjaan.
“Terkait hal diatas kita mempertanyakan pembinaan WASNAKER kepada perusahaan yang bekerjasama dengan PT Prabhu sudah sejauh mana melakukan pembinaan untuk menjalankan amanat Undang undang. Kita mendorong pihak WASNAKER melakukan pemeriksa dugaan tersebut,” tukasnya.
Selain itu, juga ada dugaan karyawan PT Prabhu yang dipekerjakan Perusahaan Perusahaan tersebut hanya diberi upah dibawah minimun.
“Padahal menurut peraturan undang undang sudah jelas. Jika ada pelanggaran terkait gaji yang jauh dibawah minimum Direktur dapat dipenjara,” pungkasnya.
Sementara, saat tim wartawan mendatangi satu perusahaan yang ada di Jalan Raya Industri Benua Indah, Kecamatan Karawaci dimana PT Prabu mempekerjakan karyawanya untuk menemui PIC nya belum bisa ditemui.
Bahkan saat dikonfirmasi melalui WhasApp sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
“Bu Tika nya nggak masuk kerja Pak,” jawab Security kepada wartawan, Rabu
(7/7). (Gn/Al)






















