Home / BANTEN

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:50 WIB

Tegas! Polresta Tangerang Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6) di Mapolresta Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, S.IK, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas. Modus operandi mereka adalah menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.

Baca Juga  Upaya Membentuk Kekebalan Tubuh Masyarakat, Polsek Curug Terus Lakukan Vaksinasi

“Kegiatan ini jelas merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam aksinya.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat. Penindakan ini akan kami lanjutkan hingga ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujar Kompol Arief.

Baca Juga  Tinjau TMMD ke-123, Danpusterad: Pastikan Infrastruktur yang Dibangunbermanfaat bagi warga

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya praktik premanisme serupa di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110.

“Kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,” tutup AKBP Christian Aer. (ris/Han)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Respon Keluhan Warga, Walikota Tangerang Potong Kabel Udara Semrawut dan Perkuat Turap

Kota Serang

Sungai Cibanten Meluap, Sebagian Wilayah Kota Serang Terendam Banjir

BANTEN

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

BANTEN

Terima Penghargaan dari KPK, Sachrudin; Terus Jaga Integritas dan Kualitas Pelayanan

BANTEN

Gedung Parkir Polres Resmi Dibangun, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkot Tangerang

Kota Serang

Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Banten Akan Lakukan Gelar Perkara

BANTEN

Pembanguan Gudang di Neroktog Disoal Warga, DPRD Pastikan Tuntutan Warga Direalisasikan

BANTEN

Jelang Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Pastikan Randis Patroli dalam Kondisi Prima