Home / Kota Tangerang

Jumat, 1 Maret 2024 - 18:22 WIB

Konflik Forki, Dr Marudut: Agus Nurcahyo Masih Sah Pimpin Forki Kota Tangerang

Foto: Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut Saat Sambangi KONI Kota Tangerang.

Foto: Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut Saat Sambangi KONI Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Upaya penyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Forki Kota Tangerang terjawab sudah.

Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut diketahui turun langsung untuk menyelesaikan konflik dualisne kepengurusan dengan menyambangi kantor KONI Kota Tangerang. Rabu (24/2/2024).

Tampak hadir pada pertemuan tersebut Ketua Koni H. Dirman, Sekretaris Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut mengatakan, dalam AD/ART Forki Kongres 2019 sudah sangat jelas, banwasanya Pengurus Pengprov Forki Banten sudah berakhir masa kepengurusan pada 14 Desember 2023.

“Pengprov hanya diberikan perpanjangan sampai dengan 6 bulan, itupun hanya dalam rangka Persiapan dan Pelaksanaan Musprov untuk membentuk kepengurusan Baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Marudut menuturkan, berdasarkan hal tersebut disampaikan, permasalahan yang terjadi di Forki Kota Tangerang harus di lihat Substansinya seperti apa. Menurut dia, mandat yang diberikan perguruan itu berlaku pada saat pemilihan Ketua Forki Kota Tangerang.

Baca Juga  Pemkot Sabet Award dari Kemenkumham Banten, Sekda : Terus Berikan Layanan Terdepan

“Ketika sudah terpilih dan berjalan tidak bisa dijadikan alasan pencabutan mandat sebagai dasar untuk mengganti Ketua Carateker Forki terpilih,” kata Dr Marudut.

Oleh karena itu, imbuh dia, berdasarkan Surat Keputusan Bidang Hukum Advokasi dan Disiplin PB Forki dinyatakan bahwa Keputusan Pengprov Banten terkait penunjukan dan penetapan Caretaker Forki Kota Tangerang tidak berlaku dan bertentangan dengan AD/ART dan menyatakan Kepengurusan Forki Kota Tangerang Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum sdr. Agus Nurcahyo tetap Sah.

Diketahui kedatangan Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB FORKI Dr. Marudut ke Kantor KONI kota Tangerang juga menyerahkan surat Keputusan keabsahan dari PB Koni dengan Nomor 04/Bidkumadis.PB.Forki/2024.

Baca Juga  Luar Biasa !! Kota Tangerang Berhasil Kawinkan Gelar Juara Umum POPDA dan PORPROV

“Dengan adanya surat ini maka menjadi dasar dalam penyelesaian dan sengketa Organisasi Olahraga, dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap adanya surat keputusan ini silahkan untuk dapat menyampaikan kepada PB FORKI khususnya Bidang Hukum Displin dan Advokasi,” tandasnya.

Di tempat sama, Ketua KONI H. Dirman mengatakan, Dirinya selaku ketua Koni kota Tangerang mengikuti aturan yang berlaku di PB Forki. Ia juga mempertanyakan kaitan SK carateker yang diterbitkan Pengprov devinitif, sementara pengurus yang Sah masih berlaku.

“Seharusnya pengrov memperhatikan persiapan pelaksanaan Musprov sesuai arahan PB Forki sesuai AD/ADT,” tutupnya. (GN)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pesta Tahun Baru 2023 di Taman Elektrik Kota Tangerang Berlangsung Meriah dan Kondusif

Kota Tangerang

Gelar Rapat Evaluasi, PWI Kota Tangerang Nyatakan Netral Terkait Dualisme Kepimpinan Pusat

Kota Tangerang

Sambut Kemerdekaan, Sachrudin Ajak Warga Meriahkan HUT RI di Wilayah

Kota Tangerang

Pakai Aplikasi Trans Tangerang, Naik Tayo Makin Tenang dan Senang

Kota Tangerang

Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Hewan Kurban di Beberapa Wilayah Terdekat

Kota Tangerang

Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Didalam Rumah Gegerkan Warga Cibodas

Kota Tangerang

Gelar Bedah Buku “JI Sampai NKRI” Ungkap Fenomena Deradikalisasi Kolektif di Indonesia

Kota Tangerang

Hadir, Sensasi Wahana Drive Thru Rumah Hantu Outdoor di Mall Alam Sutera