Home / Kota Tangerang

Jumat, 1 Maret 2024 - 18:22 WIB

Konflik Forki, Dr Marudut: Agus Nurcahyo Masih Sah Pimpin Forki Kota Tangerang

Foto: Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut Saat Sambangi KONI Kota Tangerang.

Foto: Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut Saat Sambangi KONI Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Upaya penyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Forki Kota Tangerang terjawab sudah.

Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut diketahui turun langsung untuk menyelesaikan konflik dualisne kepengurusan dengan menyambangi kantor KONI Kota Tangerang. Rabu (24/2/2024).

Tampak hadir pada pertemuan tersebut Ketua Koni H. Dirman, Sekretaris Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut mengatakan, dalam AD/ART Forki Kongres 2019 sudah sangat jelas, banwasanya Pengurus Pengprov Forki Banten sudah berakhir masa kepengurusan pada 14 Desember 2023.

“Pengprov hanya diberikan perpanjangan sampai dengan 6 bulan, itupun hanya dalam rangka Persiapan dan Pelaksanaan Musprov untuk membentuk kepengurusan Baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Marudut menuturkan, berdasarkan hal tersebut disampaikan, permasalahan yang terjadi di Forki Kota Tangerang harus di lihat Substansinya seperti apa. Menurut dia, mandat yang diberikan perguruan itu berlaku pada saat pemilihan Ketua Forki Kota Tangerang.

Baca Juga  Terapkan PTM, Disdik Kota Tangerang Optimalkan Peran Satgas Tingkat Kelas

“Ketika sudah terpilih dan berjalan tidak bisa dijadikan alasan pencabutan mandat sebagai dasar untuk mengganti Ketua Carateker Forki terpilih,” kata Dr Marudut.

Oleh karena itu, imbuh dia, berdasarkan Surat Keputusan Bidang Hukum Advokasi dan Disiplin PB Forki dinyatakan bahwa Keputusan Pengprov Banten terkait penunjukan dan penetapan Caretaker Forki Kota Tangerang tidak berlaku dan bertentangan dengan AD/ART dan menyatakan Kepengurusan Forki Kota Tangerang Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum sdr. Agus Nurcahyo tetap Sah.

Diketahui kedatangan Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB FORKI Dr. Marudut ke Kantor KONI kota Tangerang juga menyerahkan surat Keputusan keabsahan dari PB Koni dengan Nomor 04/Bidkumadis.PB.Forki/2024.

Baca Juga  Antisipasi Musim Penghujan, Arief Minta PU Normalisasi Saluran Air

“Dengan adanya surat ini maka menjadi dasar dalam penyelesaian dan sengketa Organisasi Olahraga, dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap adanya surat keputusan ini silahkan untuk dapat menyampaikan kepada PB FORKI khususnya Bidang Hukum Displin dan Advokasi,” tandasnya.

Di tempat sama, Ketua KONI H. Dirman mengatakan, Dirinya selaku ketua Koni kota Tangerang mengikuti aturan yang berlaku di PB Forki. Ia juga mempertanyakan kaitan SK carateker yang diterbitkan Pengprov devinitif, sementara pengurus yang Sah masih berlaku.

“Seharusnya pengrov memperhatikan persiapan pelaksanaan Musprov sesuai arahan PB Forki sesuai AD/ADT,” tutupnya. (GN)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pastikan Berfungsi Baik, Pj Wali Cek IPA Sitanala

Kota Tangerang

Kado HUT ke-26 Pokja WHTR, Sachrudin Berikan Jaminan Kesehatan kepada Wartawan

Kota Tangerang

Berbagi Berkah Ramadhan, Pokja WHTR Santuni dan Buka Bersama Anak Yatim

KESEHATAN

One Step Service, Inovasi RSUD Kota Tangerang Berikan Layanan Cepat Hingga Promo

Kota Tangerang

Tinjau Daerah Terdampak Banjir, Wali Kota Perintahkan OPD Gerak Cepat Pastikan Bantuan untuk Warga

Kota Tangerang

Ini Solusi Tim Sachrudin Soal Polemik Sistem Zonasi PPDB di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Tingkatkan Solidaritas, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi Validasi Struktur

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar