Home / Kota Tangerang

Sabtu, 20 September 2025 - 13:12 WIB

Usut Dugaan Proyek Angkasa Pura Kargo Senilai 8M, Kejari Kota Tangerang Geledah PT ASM

Foto: Tippidus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Tippidus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten bergerak cepat menggeledah kantor PT. ASM pada Jum’at (19/9/2025) kemarin usai mengendus adanya dugaan tindak korupsi.

Tim melakukan penggeledahan di kantor PT. ASM yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta.

Langkah tegas tersebut diambil dalam rangka mencari bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024,” ucap Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Agung Teja menjelaskan, PT APK yang merupakan BUMN bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang, seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengiriman barang dari PT. HK, padahal tidak pernah sama sekali memberikan pekerjaan.

Kemudian, atas pekerjaan tersebut oleh PT. APK menunjuk vendor atas nama PT. LBU dan PT. ASM untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun juga pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

“Dan PT. APK telah membayar penuh kepada PT. LBU dan PT. ASM sehingga atas perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahli,” katanya.

Baca Juga  Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

Agung Teja menyebutkan, melalui kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik berupaya mencari, menemukan, dan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mus/Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Momentum Ramadhan, AP II Santuni 1.000 Anak Yatim dan Gelar Pasar Murah Sembako di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kota Tangerang

Tim Sepakbola Pelajar Banten Incar Tiket Lolos Popwil di Solo

Kota Tangerang

HUT ke-1, Media Fakta Khatulistiwa Gandeng BATARA Meriahkan Santunan Yatim

Kota Tangerang

Dua Raperda Inisiatif DPRD Disambut Baik Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Santri Adaptif dan Siap Hadapi Tantangan Global

Kota Tangerang

Cerdaskan Anak Yatim  Berbahasa Inggris, KNPI Kecamatan Larangan dan IEC Kreo Tanda Tangani MoU

Kota Tangerang

Lahirkan Agent Of Change, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bentuk Panitia INTERCHANGE

Kota Tangerang

Wujudkan Pemerintahan Kelas Dunia, Sekda Minta ASN Perkuat Budaya Kerja