Home / Berita Tangerang

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:20 WIB

Lakukan Pengawasan Gabungan,  Imigrasi Tangerang Amankan 27 Warga Negara Sri Lanka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Pengamanan 27 Warga Negara Sri Lanka pada apartemen yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni.” Ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto “Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 (dua puluh tujuh) WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

Baca Juga  Namanya Di Catut Media, ForTang Bantah Kawal Pembangunan PIK2 dan BSD

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terhadap ke 15 (lima belas) orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
d. Dan terhadap ke 8 (delapan) WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tambah Rakha kepada awak media.

Baca Juga  Abaikan Hak Pekerja, Pabrik PT Esa Jaya Putra Disegel Masa Aksi

Dodot mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi pihaknya, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, “Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka seluas-luasnya laporan masyarakat kepada kami yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Luar Biasa!!! 28 KWT di Kota Tangerang Panen Raya

Kota Tangerang

Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN, Maryono Lantik 28 PNS dalam Jabatan Fungsional Guru

Kabupaten Tangerang

Perselisihan Santri di Pesantren Modern Bani Tamim Selesai Secara Kekeluargaan

Kota Tangerang

Momen Indah Dibulan Ramadhan 2025, Fantastis KJK Tangerang Raya Berbagi Berkah ke 4 Kalinya

PERISTIWA

Kecelakaan di SPBU Pacuan Kuda, Korban Meninggal Dunia

Kota Tangerang

Perkuat Karakter dan Literasi Mahasiswa, STISNU Tangerang Gelar Pelatihan Jurnalistik

Kabupaten Tangerang

Penyegaran, Bupati Kabupaten Tangerang Rotasi Kadis dan Camat

Ekonomi

Tanggap Bencana, Pemuda Pancasila PAC Pamulang Salurkan Bantuan