Home / Berita Tangerang

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:20 WIB

Lakukan Pengawasan Gabungan,  Imigrasi Tangerang Amankan 27 Warga Negara Sri Lanka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Pengamanan 27 Warga Negara Sri Lanka pada apartemen yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni.” Ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto “Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 (dua puluh tujuh) WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

Baca Juga  Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terhadap ke 15 (lima belas) orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
d. Dan terhadap ke 8 (delapan) WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tambah Rakha kepada awak media.

Baca Juga  Kajari Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Dari 248 Kasus

Dodot mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi pihaknya, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, “Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka seluas-luasnya laporan masyarakat kepada kami yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng LSM GPPB dan TKP, Forwat Gelar Bukber dan Santunan

Kabupaten Tangerang

Kantor Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Terbakar

Kabupaten Tangerang

Sinergi, Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025

Kabupaten Tangerang

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

Kota Tangerang

Tinjau Lokasi Program GPM, Maryono; Spesial Ramadhan Kita Hadirkan di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

DPD Partai Nasdem Kota Tangerang Gelar Rakerda

Kabupaten Tangerang

Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi di Desa Tapos, Kabinda Banten: Jangan Mudah Pecaya Berita Hoax

Kota Tangerang

Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan