Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:10 WIB

Law Firm SM & Partner Komitmen Kawal Kasus Dugaan Penipuan Modus Gadai Kontrakan di Pasar Kemis

Foto: Law Firm SM & Partner Saat Mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan Modus  Gadai Kontrakan.

Foto: Law Firm SM & Partner Saat Mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan Modus Gadai Kontrakan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Law Firm SM & Partner menyatakan komitmennya untuk mengawal hingga tuntas kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kontrakan yang terjadi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengadu dan meminta pendampingan hukum akibat kerugian finansial yang dialami.

Berdasarkan pendalaman awal, korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, lebih dari lima orang korban telah mengadu dan memberikan kuasa kepada Law Firm SM & Partner, dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp30.000.000 hingga Rp100.000.000 per orang.

Modus Terstruktur dan Terorganisir
Modus penipuan ini diawali dengan pemasaran kontrakan melalui Facebook Marketplace. Ketika ada pihak yang berminat, tim pelaku menghubungi calon korban melalui WhatsApp, yang kemudian berlanjut pada pertemuan langsung.

Dalam pertemuan tersebut, penipuan dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran, antara lain:
Ada pihak yang membuat dan menggunakan KTP baru atas nama yang tercantum dalam sertifikat, padahal pemilik sertifikat telah meninggal dunia;
Ada pihak yang berperan sebagai istri pemilik sertifikat.

Selain itu, Ada juga pihak yang berperan sebagai perantara dan ada pihak yang berperan sebagai pemilik atau pengontrak rumah.

Baca Juga  Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Pasar Kemis Bersilaturahmi Kepada Tokoh Masyarakat Wanakerta

Berdasarkan keterangan dari beberapa korban, peran-peran tersebut saling bergantian dalam setiap kejadian, sehingga orang yang berperan sebagai pemilik pada satu korban dapat berperan sebagai perantara atau pihak lain pada korban berikutnya.

Pola ini menguatkan dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kelompok penipuan yang terorganisir, bukan oleh pelaku perorangan.

Law Firm SM & Partner

Foto:Advokat Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A. yang akrab disapa Bang Arya.

Somasi Diabaikan, Langkah Hukum Ditempuh Kuasa hukum para korban, Advokat Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A. yang akrab disapa Bang Arya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

Menurut Bang Arya, sebelum menempuh langkah hukum, pihaknya telah mengedepankan upaya persuasif. Law Firm SM & Partner telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak terlapor dan pernah mengadakan pertemuan langsung untuk mencari penyelesaian secara baik-baik.

“Namun sampai laporan ini dibuat, pihak terlapor belum menyelesaikan kewajibannya, khususnya dalam hal penggantian kerugian terhadap klien kami. Kondisi ini menunjukkan tidak adanya itikad baik, sehingga langkah hukum lanjutan menjadi tidak terhindarkan,” tegas Bang Arya.

Baca Juga  Hapus Sanksi Administratif, Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman
Bang Arya menjelaskan bahwa perbuatan para terduga pelaku patut diduga melanggar ketentuan pidana dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP Nasional tentang Pemalsuan Surat dan/atau Penggunaan Surat Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Ketentuan penyertaan (turut serta) karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, yang dapat menjadi faktor pemberat pidana.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Bang Arya menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor, guna mencegah bertambahnya korban baru.

“Kami dari Law Firm SM & Partner berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban,” pungkas Bang Arya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pembangunan Drinase Mangrak Dikeluhkan Warga Kuta Baru Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Sterofoam di Sepatan Timur Terbakar, 8 Unit Pemadam Dikerahkan ke Lokasi

Kabupaten Tangerang

Pasca Lebaran, Dandim 0510 Tigaraksa Bersama Forkopimda Dengar Langsung Arahan Presiden Secara Virtual

Kabupaten Tangerang

Vidio Viral Beredar, Wanita Muda Diduga Hina Profesi Wartawan Akan Dilaporkan Pihak Berwajib

Kabupaten Tangerang

Kades Diduga Lecehkan Profesi, Jurnalis Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Kabupaten Tangerang

Hadiri Muscap ke-VI, Ketua DPRD Provinsi Banten Ucapkan ‘Selamat Muscab’ ke HIPMI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Pipa Pelanggan Aetra Tangerang Dinilai Asal-Asalan

Kabupaten Tangerang

Jaga Kualitas Prima, PT Surya Sakti Sukses Canangkan 2024 Sebagai “Quality Year”