Home / NASIONAL / TOPIK

Senin, 15 Februari 2021 - 17:04 WIB

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Libur Imlek telah usai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan pada hari Senin (15/02).

Menurut Menteri Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. “ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem _shift_ yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/02).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Baca Juga  Badan Pengkajian MPR RI Berharap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (_work from office_/WFO) paling banyak 25 persen.

Menteri Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. “Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya.

Baca Juga  Akselerasi Transformasi ASN, BerAKHLAK Jadi Komitmen Bersama Pimpinan dan Seluruh ASN

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. (*/R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Wapres Tekankan Tiga Transformasi untuk Percepatan Penyederhanaan Birokrasi

NASIONAL

Lewat Virtual Expo & Forum 2021 Kemendagri Dorong Masyarakat Bangga, Cinta dan Pakai Produk Indonesia

Ekonomi

Pemkot Tangsel Dorong Peningkatan Kapasitas Di UMKM

NASIONAL

RSIA Bunda Citra Ananda Sediakan Pos vaksinasi Covid-19 Secara Drive Thru

NASIONAL

Diklat Integrasi, Upaya TNI-Polri Pererat Soliditas dan Redam Gesekan Antar Anggota

NASIONAL

Laporan Masuk 134 ASN Nekat Mudik, Tjahjo Kumolo Tegaskan Bila Terbukti Beri Sanksi

NASIONAL

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

TOPIK

Berikut 5 Makanan Ini Bisa Bikin Warna Ikan Cupang Makin Cerah, Apa Saja?