SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Kelompok 2 Mahasiswa Kelas 06 HUK-E 018 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Bullying”, pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Sekolah Khusus Islam Terpadu (SKH IT) YARFIN.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Sosialisasi menyasar peserta didik penyandang disabilitas sensorik netra di SKH IT YARFIN.
Materi disampaikan secara interaktif dan disesuaikan dengan karakteristik peserta, untuk memberikan pemahaman terkait hak-hak anak serta perlindungan hukum bagi korban perundungan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala SKH IT YARFIN, Taruf Erwin, S.Pd., yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam mengangkat isu penting tentang perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas, khususnya dalam menghadapi tindakan bullying.
Ia menilai kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi peserta didik dan menjadi bekal penting untuk membangun keberanian serta kesadaran hukum sejak dini.
Selain itu, beliau juga menyampaikan penghargaan kepada Universitas Pamulang atas komitmennya dalam mewujudkan kampus inklusif, salah satunya melalui pembangunan guiding block sebagai aksesibilitas bagi mahasiswa tunanetra.
Antusiasme siswa terlihat jelas selama sosialisasi berlangsung. Meskipun memiliki keterbatasan penglihatan, semangat dan daya tangkap mereka terhadap materi hukum dinilai luar biasa. Hal ini pun diakui oleh Evi Rahmatin, selaku Ketua Kelas 06 HUK-E 018.
“Kami bangga bisa berbagi ilmu dengan adik-adik di YARFIN. Mereka membuktikan bahwa keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk berpikir kritis dan memahami hukum. Justru semangat mereka luar biasa,” ujarnya.
Sebagai pemateri, Kelompok 2 berharap kegiatan ini menjadi pintu awal untuk memperluas literasi hukum di kalangan disabilitas.
Mereka menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk pelajar berkebutuhan khusus, memahami hak-haknya agar tidak diam ketika menjadi korban kekerasan atau perundungan.
“Kami ingin anak-anak disabilitas berani bersuara. Jika mengalami perundungan, setidaknya ceritakan kepada orang tua, guru, atau pihak yang dapat dipercaya,” tegas mereka.
Pengabdian ini tidak hanya menjadi ruang belajar bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat peran Fakultas Hukum Universitas Pamulang sebagai institusi yang peduli pada perlindungan kelompok rentan dan pembelaan terhadap hak-hak anak, khususnya penyandang disabilitas. (Red)