Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 April 2025 - 05:33 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wahana Bermain Anak (Play Ground) The Nice Garden masih nekat beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025).

Tempat Rekreasi Anak yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu di duga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Penyegelan itu menimbulkan perhatian publik, karena segel yang sebelumnya terpasang diketahui sempat dicopot, diduga oleh oknum pegawai The Nice Garden.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang kembali segel yang sempat dicopot.

“Plangnya sempat dicopot, tapi sudah kami pasang lagi. Kalau bangunan sudah disegel, artinya memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunannya sudah berdiri dan beroperasi, padahal sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bangunan harus memiliki PBG,” jelas Jose.

Baca Juga  Diskusi Millenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Sampaikan Program 5 Tahun Kedepan

Selain pelanggaran terkait PBG, tindakan pencopotan plang segel juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.Pihak pengelola bisa terancam pidana tambahan berupa denda atau bahkan hukuman penjara, di luar sanksi administratif.

Jose menegaskan bahwa saat penyegelan ulang dilakukan, tidak ditemukan pemilik bangunan, hanya ada karyawan di lokasi. Ruang penerima tamu dan area kasir juga sudah ditutup guna mencegah aktivitas operasional lebih lanjut.

Baca Juga  Kirap Pemilu Hari ke-3, KPU Kota Tangerang Gelar Istigosah dan Sosialisasi Kelompok Disabilitas

“Kami sudah himbau agar tidak ada kegiatan sejak hari Senin. Kalau pemilik datang dan bisa menunjukkan dokumen PBG atau IMB, maka segel bisa kami cabut,” tambahnya.

Namun, apabila pengelola tetap membandel, Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat.

“Kami tetap awasi. Kalau ada pengunjung yang datang, kami akan imbau agar tidak masuk dulu,” pungkas Jose.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan di wilayah Kota Tangerang, demi keselamatan dan ketertiban bersama.(qor/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jadi Penunjang Pengembangan Kompetensi Pegawai, Sachrudin Minta Pegawai Rutin Update Data Mandiri

Kota Tangerang

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Wali Kota Bagikan 1.000 Bendera

Kota Tangerang

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangerang dan Aktifis Lingkungan Gelar Apel Kebangsaan di Kali Cisadane Barat

Kota Tangerang

RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

Kota Tangerang

Sekda Bersama BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai

Kota Tangerang

Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Menjaga Makam Syeh Ki Buyut Jenggot

Kota Tangerang

Gelar Apel Pagi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Cek Personil

Kota Tangerang

Kepulan Asap Semakin Pekat, Pemkot Tambah Lokasi Pengungsian Warga