Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 April 2025 - 05:33 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wahana Bermain Anak (Play Ground) The Nice Garden masih nekat beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025).

Tempat Rekreasi Anak yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu di duga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Penyegelan itu menimbulkan perhatian publik, karena segel yang sebelumnya terpasang diketahui sempat dicopot, diduga oleh oknum pegawai The Nice Garden.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang kembali segel yang sempat dicopot.

“Plangnya sempat dicopot, tapi sudah kami pasang lagi. Kalau bangunan sudah disegel, artinya memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunannya sudah berdiri dan beroperasi, padahal sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bangunan harus memiliki PBG,” jelas Jose.

Baca Juga  Jabatan RT/RW Baru Dirubah, Wakil Wali Kota Tangerang Instruksikan Aparatur Wilayah Percepat Sosialisasi Perwal

Selain pelanggaran terkait PBG, tindakan pencopotan plang segel juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.Pihak pengelola bisa terancam pidana tambahan berupa denda atau bahkan hukuman penjara, di luar sanksi administratif.

Jose menegaskan bahwa saat penyegelan ulang dilakukan, tidak ditemukan pemilik bangunan, hanya ada karyawan di lokasi. Ruang penerima tamu dan area kasir juga sudah ditutup guna mencegah aktivitas operasional lebih lanjut.

Baca Juga  Arief: Kunjungan Ibu Menteri LHK Ingin Melihat Implementasi Kampung Iklim

“Kami sudah himbau agar tidak ada kegiatan sejak hari Senin. Kalau pemilik datang dan bisa menunjukkan dokumen PBG atau IMB, maka segel bisa kami cabut,” tambahnya.

Namun, apabila pengelola tetap membandel, Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat.

“Kami tetap awasi. Kalau ada pengunjung yang datang, kami akan imbau agar tidak masuk dulu,” pungkas Jose.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan di wilayah Kota Tangerang, demi keselamatan dan ketertiban bersama.(qor/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Soal TPP Tenaga Kesehatan, Sekda : Kepwal Sudah Ada, Tinggal Menunggu Asesmen Kemendagri

Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

Kota Tangerang

Warga Mekarsari Kota Tangerang Ancam Demo Besar-Besaran, Dugaan Imbas Polusi PT Bintang Kanguru

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Pastikan Evaluasi Perwal Tunjangan Dewan Sesuai Mekanisme dan Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Resmi Dilounching, Naik Bus Jawara Semakin Mudah Booking Pakai Aplikasi ‘Abang Jawara’

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Harapkan STBM Jadi Gaya Hidup Masyarakat