Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 April 2025 - 05:33 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wahana Bermain Anak (Play Ground) The Nice Garden masih nekat beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025).

Tempat Rekreasi Anak yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu di duga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Penyegelan itu menimbulkan perhatian publik, karena segel yang sebelumnya terpasang diketahui sempat dicopot, diduga oleh oknum pegawai The Nice Garden.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang kembali segel yang sempat dicopot.

“Plangnya sempat dicopot, tapi sudah kami pasang lagi. Kalau bangunan sudah disegel, artinya memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunannya sudah berdiri dan beroperasi, padahal sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bangunan harus memiliki PBG,” jelas Jose.

Baca Juga  Hindari Pungli, Pedagang Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pasar Lama

Selain pelanggaran terkait PBG, tindakan pencopotan plang segel juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.Pihak pengelola bisa terancam pidana tambahan berupa denda atau bahkan hukuman penjara, di luar sanksi administratif.

Jose menegaskan bahwa saat penyegelan ulang dilakukan, tidak ditemukan pemilik bangunan, hanya ada karyawan di lokasi. Ruang penerima tamu dan area kasir juga sudah ditutup guna mencegah aktivitas operasional lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Curug Terus Melakukan Operasi Yustisi Tertib Masker Guna Menangkal Virus Covid-19

“Kami sudah himbau agar tidak ada kegiatan sejak hari Senin. Kalau pemilik datang dan bisa menunjukkan dokumen PBG atau IMB, maka segel bisa kami cabut,” tambahnya.

Namun, apabila pengelola tetap membandel, Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat.

“Kami tetap awasi. Kalau ada pengunjung yang datang, kami akan imbau agar tidak masuk dulu,” pungkas Jose.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan di wilayah Kota Tangerang, demi keselamatan dan ketertiban bersama.(qor/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sarasehan Ramadhan 1447 H, Forwat Gelar Acara Buka Bersama dan Sodaqoh

Kota Tangerang

Johan, Pengguna Jalan Kota Tangerang Keluhkan Pengerjaan Proyek PDAM TB di Jalan Ks Tubun

Kota Tangerang

Dindik Kota Tangerang Apresiasi Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2024

Kota Tangerang

Gelar Musrenbang, Kecamatan Cipondoh Bahas Pembenahan infrastruktur di Gedung Gatra Guru

Kota Tangerang

Arief : Regulasi Pajak Harus Semakin Memudahkan 

Kota Tangerang

Pj Walikota Resmikan Empat Sekolah TK Negeri di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Akan Segel Pembangunan Gudang PT Tiki