Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:26 WIB

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Lorenzo J Engo (25) seorang pemilik warung kelontong menjadi korban pembakaran yang dilakukan seorang preman kampung bernama Iwan Setiawan (41) lantaran tidak diberikan sejumlah uang oleh korban.

Kejadian itu berlangsung di warung Korban Jalan Raya Tanjung Pasir RT 04 RW 02 Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Jum’at, 24 september 2021 lalu sekira Jam 23.00 WIB.

Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius kepada wartawan mengungkapkan ikhwal kejadian tersebut, siang itu di hari yang sama tersangka mendatangi warung-warung di lokasi kejadian untuk meminta upeti sejumlah uang kepada pemilik.

“Tersangka datang ke warung-warung untuk meminta uang dalam keadaan mabuk, tetapi oleh korban tidak diberikan,” ungkap Antonius.

Baca Juga  Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

Karena tidak diberikan uang, lanjut Kapolsek tersangka kembali lagi ke warung korban dan melakukan pengerusakan, korban yang melihat aksi tersangka membabi buta merusak warung berusaha menegur.

“Bukannya berhenti merusak, tersangka malah mengambil potongan besi dan memukul korban, melihat korban tidak berdaya, lalu tersangka mengambil satu botol plastik bensin dan menyiramkan ke arah korban kemudian membakarnya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2021) saat konferensi pers.

Korban mengalami luka bakar hingga 37 persen dan hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit, Usai melakukan aksi jahatnya membakar korban, tersangka kembali pulang kerumah kontrakannya, lalu pergi menuju ke terminal Kalideres untuk melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

Baca Juga  Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

“Tersangka diamankan Dukuh Goprak Desa Juworo Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Iwan Setiawan harus mendekam di sel Mapolsek Teluknaga. Ia dituntut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Toko Buku, 2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Diamankan ke Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Kramat jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya

HUKUM & KRIMINAL

Lepaskan Tembakan, Perampok Gasak Toko Emas di ITC BSD Berhasil Kabur