SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Operasi Sikat Jaya 2025, Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap seorang perempuan penumpangnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana. Sebelumya, kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial NG (30) memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan korban, pelaku yang datang menjemput dirinya menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, lanjut Prapto, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka, namun saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
“Pelaku kemudian langsung memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian,” ungkapnya.
Prapto menjelaskan, dalam kondisi tak berdaya korbanpun akhirnya dirudapaksa. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
“Usai kejadian, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online,” terangnya.
Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku.
Kepada Polisi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya, Paket sabu terbungkus aluminium foil, Pakaian korban,
Dua ponsel, Mobil Mazda 2 warna hijau,
Benda menyerupai senjata api,
Dompet dan kartu identitas,
Tas selempang serta pakaian pelaku.
Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan kejadian tersebut, dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari.
“Hati hati jika memesan taksi online, apalagi seorang perempuan dan mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah. Saya himbau kepada masyarakat apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” pungkasnya. (Gn)





















