Home / KEPOLISIAN

Senin, 15 Juli 2024 - 15:31 WIB

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur Simpatik Polisi

Foto: Suasana Hari Pertama Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: Suasana Hari Pertama Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Serentak, salama 14 hari Kedepan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (satlantas) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.  Mulai Senin, 15 juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Kapolres Metro Tangerang Kota,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasatlantas Kompol Joko Sembodo didampingi Wakasat lantas, Kompol Sugiharto mengatakan Operasi Patuh bakal digelar selama dua pekan mendatang.

“Diharapkan dengan pelaksanaan operasi patuh jaya ini masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Joko Sembodo, Senin (15/7/2024).

Pada hari pertama operasi patuh jaya 2024 diwilayahnya, kata dia dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan  TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

“Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman,” katanya.

Baca Juga  Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

Dari operasi patuh jaya tersebut terdapat  kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

“Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang,” ujarnya.

“Operasi patuh jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil,” sambungnya.

Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas.

Baca Juga  Gelar Patroli Cipta Kondisi, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 250 Personil Gabungan

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu;l.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu,

14. Parkir Liar.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Cek Kesiapan PAM ibadah Natal 2023, Kapolres Sambangi Gereja dan Pospam di Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Dijalan Raya STPI Curug Polisi Bagikan Masker dan Gelar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Tingkatkan Kesiapan PAM Pemilu 2024, Polsek Pasar Kemis Latih Linmas

KEPOLISIAN

Kapolsek Pinang Apresiasi Kerukunan OKP dan Ormas Sambut Ramadhan 1445 Hijriah

KEPOLISIAN

HUT Bhayangkara ke-77, Rombongan 2 Matra TNI dan Unsur Pomad Beri Surprise ke Polrestro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Pelanggar Prokes di Curug Diberikan Masker

KEPOLISIAN

Hari ke Tiga Belas PPKM Darurat, Polres Lebak Gelar Baksos Bersama Ormas Jarum

KEPOLISIAN

Pastikan Ketersediaan Ruang Isolasi Pasien Covid19, Kapolres kunjungi Rumah Isolasi Terpadu