Home / BANTEN

Kamis, 12 September 2024 - 17:25 WIB

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Wanita Muda di Neglasari Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Siri

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Komitmen Pembangunan Kepemudaan Sebagai Pembangunan SDM Provinsi Banten

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

Baca Juga  Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-79, Danrem 052/WKR dan Dandim 0506/TGR Beri Kejutan ke  Kapolres Metro Tangerang Kota

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Tingkatkan Keterbukaan, PPID Kementerian PANRB Dorong Klasifikasi Informasi Publik

Lebak

Mohon Do’a dan Dukungan, Annisa Erviyanti dari PAN Siap Bertarung di Pileg 2024 Dapil Lebak

BANTEN

Tren Covid-19, BKD : Pemprov Banten Siap Mengikuti Arahan Presiden Tentang WFH

Lebak

Terapkan Deteksi Dini, Petugas Lapas Rangkasbitung Sidak Kamar Hunian

BANTEN

Sebanyak 22 Siswa PSHT Ranting Rajeg Resmi Naik Tingkat Sabuk

BANTEN

Bikin Gaduh, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Klinik di Pinang

BANTEN

Bagikan UEP di Kabupaten Tangerang, Wagub Minta Dukungan DPRD Soal Penambahan Kuota

BANTEN

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0510/Trs Bersama Persit Panen Padi dan Bagikan Masker