Home / BANTEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:45 WIB

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA –Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

Baca Juga  Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Rampasan Ke Pemprov

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Dapat Predikat Zona Hijau Dan Penghargaan Ombudsman

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Wagub Banten : Kapasitas, Kemampuan, dan Integritas ASN Harus Ditingkatkan

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Gelar Deklarasi, Pastikan Dukung Pemenangan Rian Nopandra di Konferensi Banten

BANTEN

Polsek Curug Atur Lalin Sore, Arus Lalu Lintas Lancar

BANTEN

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pemkot Fokus pada Penguatan Pelayanan Berbagai Sektor dan Pembangunan Inklusif

BANTEN

TP PKK dan Posyandu Provinsi Banten Gelar Webinar Lansia Sehat

Lebak

Bupati Lebak Lantik Ratusan Pejabat Pemkab Lebak

Kabupaten Serang

Perjanjian Kinerja Tahun 2025: Komitmen Jajaran Kanwil Ditjenpas Banten Hasilkan Kinerja Berkualitas dan Tepat Sasaran

KEPOLISIAN

Hari ke Tiga Belas PPKM Darurat, Polres Lebak Gelar Baksos Bersama Ormas Jarum