Home / BANTEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:45 WIB

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA –Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

Baca Juga  Main Padel dan Buka Puasa Bersama, Mantan Walikota Tangerang 2013-2023 Bernostalgia Bersama Pokja WHTR

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

Baca Juga  Gubernur Banten Ajak Seluruh Pemda Menempatkan RKUD di Bank Banten

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Kontingen Kota Tangerang Sukses Raih Dua Medali di Kejurprov Hockey Indoor Piala Gubernur Banten 2025

BANTEN

Pengurus PWI Provinsi Banten Resmi Dilantik

BANTEN

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tangsel Gencar Lakukan Patroli Pemantauan di Perumahan

BANTEN

Jelang Pelaksanaan TMMD ke-123, Kodim 0510/Trs Gelar Rakornis Bersama Pemda Tangerang

BANTEN

Resmikan Sarana Air Bersih, Waka Polres Metro Tangerang Kota: Semoga Bermanfaat dan Jaga Sebaik-baiknya

BANTEN

Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

BANTEN

Empat Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Gelar Deklarasi, Pastikan Dukung Pemenangan Rian Nopandra di Konferensi Banten