Home / BANTEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:45 WIB

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA –Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

Baca Juga  Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025 di Pandeglang

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Minta Do'a dan Dukungan Masyarakat

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Semarak HUT RI ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Jalan Santai dan Lomba Meriah

BANTEN

Tinjau Titik Macet di Cadas, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Siap Lakukan Rekasa Lalu Lintas

Kota Serang

PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Kota Serang Banten Berubah Status Dari Level 2 Menjadi Level 3

BANTEN

Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

BANTEN

Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

BANTEN

Sambangi Sekolah SMP dan SMA, Ini Pesan Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatullah

BANTEN

Buka Pelatihan, Wakil Walikota Tangerang Minta Optimalkan Peran Humas untuk Informasi Publik Berkualitas

BANTEN

Pemprov Banten Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Libur Nataru 2023