SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Mangkraknya proses pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, telah memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.
Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menerangkan, pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No. DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan Evaluasi Admistrasi, kualifikasi, teknis dan harga kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.
“Saya merasa ada juga kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan Selisih berkurang Rp.5.508.370.900, kemudian Harga penawaran Rp. 13.218.779.200 , ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang,” ujar Taher Jalalulael kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Dalam keterangannya ia juga menambahkan, Anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubajir mulai awal perencanaan yang gagal, Kemudian Mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik, karena menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Dikutip dari antaranews.com perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai 36 Milyar, bahkan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan seperti yang dilansir kabarnewstimur, PT Somba Hasbo telah di blacklist oleh pemerintah Kabupaten Serang karena perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat. (Red)