Home / Kota Tangerang

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:40 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 34 Mangkrak, Fortang Tuding Proses Lelang Proyek Ada Kejanggalan

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –  Mangkraknya proses pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, telah memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menerangkan, pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No. DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan Evaluasi Admistrasi, kualifikasi, teknis dan harga kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga  Liga 3 Nasional Segera Bergulir, Kapolrestro Tangerang Kota Hadiri Deklarasi Damai Suporter Bola

“Saya merasa ada juga kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan Selisih berkurang Rp.5.508.370.900, kemudian Harga penawaran Rp. 13.218.779.200 , ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang,” ujar Taher Jalalulael kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Dalam keterangannya ia juga menambahkan, Anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubajir mulai awal perencanaan yang gagal, Kemudian Mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik, karena menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Baca Juga  Korbankan Hak Pemilik Ruko, Legalitas Pengelolaan Parkir CBD Ciledug Dipertanyakan

Dikutip dari antaranews.com perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai 36 Milyar, bahkan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan seperti yang dilansir kabarnewstimur, PT Somba Hasbo telah di blacklist oleh pemerintah Kabupaten Serang karena perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPN PERSADIN Gelar PKPA di Wilayah Banten

Kota Tangerang

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Kota Tangerang

Peringati Peristiwa Perjuangan Lengkong ke-76, Menhan Ziarah ke TMP Taruna Tangerang

Kota Tangerang

Segera, MPC PP Kota Tangerang Bakal Gelar Muscab VIII

KESEHATAN

One Step Service, Inovasi RSUD Kota Tangerang Berikan Layanan Cepat Hingga Promo

Kota Tangerang

Banyak Aduan, DPRD Kota Tangerang Dorong Regulasi Penguatan Hak Buruh

Kota Tangerang

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Pres Rilis Tolak IKN Depan Puspemkot Tangerang

Kota Tangerang

Arief Tinjau Jalannya Vaksinasi Pelajar Usia 12 – 17 Tahun