Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Jatiuwung Gandeng Warga Perangi Curanmor dan Narkoba

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Lakukan Dialogis Pada Malam Hari

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi di Curug, Mulai Minim Pelanggar Prokes Covid-19

KEPOLISIAN

Pokja Wartawan Curug Ramaikan Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Curug

KEPOLISIAN

Bhayangkari dan Polwan Siapkan Sarapan, Makan Siang dan Malam Bagi Korban Banjir Periuk Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Bersama 3 Pilar, Polsek Benda Gelar Apel Ops Yustisi dan Cipta Kondisi

KEPOLISIAN

Sapa Masyarakat di Jum’at Curhat, Kapolres Beri Pesan Pemilu Damai 2024

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Hadiri Acara Verifikasi Posyandu Tingkat Nasional di Binong

KEPOLISIAN

Gandeng Polres Metro Tangerang Kota,  Dewa United Serahkan 10 Unit Ojol Mart ke Pengemudi Ojek Online

KEPOLISIAN

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini