Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Menteri PANRB Sesalkan Praktik Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Patroli Strong Point, Polsek Curug Komitmen Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

KEPOLISIAN

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan Pasukan Bersihkan Masjid

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Cukanggalih Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Pertigaan Sentul

KEPOLISIAN

Gagalkan Perang Sarung, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja dan Panggil Orangtua

KEPOLISIAN

Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos Usai Dituding Gelapkan Narkotika

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jakut Cek Pos Pantau Satgas Anti Tawuran Dalam Rangka Cipta Situasi Kamtibmas Bulan Suci Ramadhan

KEPOLISIAN

Kedepankan Persuasif dan Humanis, Operasi Keselamatan Jaya 2022 Polres Metro Tangerang Kota Dimulai

KEPOLISIAN

Di Kampung Cisereh Haur, Kapolsek Curug Salurkan Bansos Berupa Beras 10 Kg