Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Laksanakan Jumling di Masjid Al Muhajirin

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar KRYD di Gedung Kitri Bakti

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Rayakan HUT Ke-73, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup 2022

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Amankan Penyaluran BLTS 2025

KEPOLISIAN

Bantu Tracing Covid, Polsek Curug Gelar Rapid Test Antigen di Binong

KEPOLISIAN

Dirkrim Um Polda Metro Jaya: Kematian Satu Keluarga di Kalideres Belum Bisa Disimpulkan

KEPOLISIAN

Selamatkan Hp Tertinggal di Bus Tayo, Anggota Satlantas Restro Tangkot Dapat Ucapan Terimakasih dari Siswi SMAN 1

KEPOLISIAN

Akselerasi Vaksin Booster Bulan Ramadhan, Polsek Curug Adakan di Dua Tempat

KEPOLISIAN

Personil Gabungan Diterjukan Pada Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto

KEPOLISIAN

Wujudkan Kamtibmas, Polrestro Tangerang Kota Gelar Ops Cipkon Gabungan Skala Besar