Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Keamanan Warga Prioritas, Polsek Curug Intensifkan Patroli Skala Sedang

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Sapa Sejumlah Pemudik di Posyan Terminal Poris Plawad, Kapolres Beri Imbauan Kamtibmas

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

TangCity Gandeng Polrestro Tangerang Vaksinasi Warga Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Operasi Zebra Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Kota Catat 630 Pelanggaran

KEPOLISIAN

Kanit Binmas Polsek Curug Hadiru Gema Ramadhan UNIPI

KEPOLISIAN

Jelang Pemilu, Kapolrestro Tangerang Kota Harap Partisipasi Ormas Jaga Kondusifitas

KEPOLISIAN

Jelang Giat Do’a Bersama, Kapolres Metro Tangerang Kota Bersilaturahmi ke Ketua MUI

KEPOLISIAN

Perkuat Sinergi, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Sabuk Kamtibmas dan Gelar Jumat Peduli

KEPOLISIAN

Program Polantas Menyapa, Samsat Cikokol Kembali Salurkan Bantuan ke Masyarakat

KEPOLISIAN

Jum’at Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berdialog Dengan Tokoh Masyarakat