Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Curug Night Run Jaga Jakarta+ Sukses, 50 Pelari Unjuk Kebolehan

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar Jumat Curhat, Komunitas Ojol Dukung Kamtibmas

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Pengamanan Kenaikan Isa Almasih di Tangerang Kota Diperketat, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Kadu Amankan Pawai Ta’aruf dan Penyambutan Delegasi

KEPOLISIAN

Bentuk Pelayanan, Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Gatur Lalin dan Bagikan Helm Gratis ke Masyarakat

KEPOLISIAN

Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban

KEPOLISIAN

Unras Buruh, Polsek Curug Lakukan Pengamanan Antisipasi Blokade Jalan

KEPOLISIAN

Jum’at Berkah Polsek Curug Bagikan 100 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat Yang Melintas

KEPOLISIAN

Bersama Bhayangkari, Kapolres Jakarta Pusat Santuni Anak Yatim

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Berita Hoax, Ini Fakta Video Pengrusakan Truk di SPBU