Home / PERISTIWA

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:15 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Santunan Bagi Korban Pohon Tumbang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) menyediakan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.

Seperti diketahui pada Kamis 23 Desember 2021 siang ini sejumlah pohon besar mengalami tumbang dampak hujan disertai angin kencang hingga mengakibatkan sejumlah kendaraan tertimpa dan rusak.

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” ungkapnya saat dihubungi.

Pemkot Tangerang Evakuasi Puluhan Pohon Tumbang Pasca Terjadi Hujan Deras dan Angin Kencang.

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

Baca Juga  Tak Ada Korban Meninggal, Ini Data Sementara Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri,” kata dia.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang yakni masyarakat melapor melalui sistem layanan SiAbang pada menu Laksa, mengajukan surat keterangan kejadian dari polisi, kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

Baca Juga  Tragis, Seorang Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Kemudian melampirkan bukti foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

Lalu melengkapi data diri dengan fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

Lalu juga surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama, surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan, nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia, Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim liability dan surat tuntutan korban ke asuransi. (Gn/Fan)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tega Bacok Mertuanya, Menantu di Tangkap Tim Resmob Polsek Curug

PERISTIWA

Kecelakaan di SPBU Pacuan Kuda, Korban Meninggal Dunia

PERISTIWA

Teriak Histeris, Sang Anak Temukan Ibunya Terikat Kain Sarung di Pintu

PERISTIWA

Polsek Curug Monitoring Aksi Longmarch Persatuan Perjuangan Rakyat Banten Hendak Ke Istana

PERISTIWA

Terbakar Hebat, Petugas Damkar Kota Tangerang Berjibaku Lakukan Pemadaman TPA Rawa Kucing

PERISTIWA

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Tindak Lanjuti Soal Jam Operasional Pengurungan Pembangunan Perumahan di Curug

PERISTIWA

Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Tangerang-Merak KM 36

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jambe, Motif Sakit Hati