Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:14 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemkot Raih Penghargaan dari Kemendagri

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Sistem Kepegawaian Pemkot Tangerang Raih 3 Penghargaan dari BKN

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sachrudin: Pelatihan Kewirausahaan, Upaya Pemkot Cetak Para Entrepreneur Muda Kreatif dan Inovatif

Kota Tangerang

Buntut Aksi Kesbangpol, ForTang Desak DRPD Kota Tangerang Gunakan Hak Interpelasi

Kota Tangerang

Dua Raperda Inisiatif DPRD Disambut Baik Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Bapas Kelas II Ciangir

Kota Tangerang

30 Tahun Pemkot Tangerang, Pemuda Sukasari Gelar Sunatan Massal

Kota Tangerang

Peringati HBN, Sachrudin: Terus Bangkitkan Gotong Royong dan Cinta Tanah Air

Kota Tangerang

Peringati HPSN, Dr. Nurdin : Wujudkan Kota Bersih dengan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kota Tangerang

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi