Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:14 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Gelar Aksi Demo, Ratusan Buruh PT. Panarub Tuntut Kenaikan THR Tahun 2021

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Logo HUT Kota Dirilis, Sachrudin; Peringatan HUT Kota Tangerang ke-33 akan Digelar Sederhana

Kota Tangerang

234SC Korwil Banten Gelar Ramadhan Berbagi dan Bukber

Kota Tangerang

RSUD Kota Tangerang Bersama Persit KCK Gelar Medical Check Up Gratis

Kota Tangerang

Tahun 2021, Dinas PUPR Pemkot Tangerang Anggarkan 6,4 Milyar Bangun Jalan Taman Royal dan Irigasi Sipon

Kota Tangerang

Jualan Sembako, Sekertaris LSM GNRI Banten Kritik PT. TNG Dinilai Bisa Membunuh UKM

Kota Tangerang

Berprestasi, Pengurus Cabang GP Ansor Kota Tangerang Berangkatkan Kadernya Umroh

Kota Tangerang

Pembangunan Masjid Baitul Muttaqien Dimulai, Sachrudin: Semoga Jadi Ladang Amal Jariyah

Kota Tangerang

Harlah Pancasila, GP Ansor Kota Tangerang Gelar Apel 1000 Kader