SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pelaksanaan Proyek pengerjaan paving block yang berlokasi di Perumahan Binong RW 09 Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk diketahui, bahwa proyek pengerjaan ini dikerjakan oleh CV DIAN SAKIRA dengan pagu anggaran biaya Rp. 100.000.000 dengan volume panjang 75m’ Lebar 3,5m’ sumber anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022.
Berdasarkan pantauan awak media bersama LSM LIPAN-HAM dilapangan, pengerjaan paving block itu diduga tak sesuai dengan ketentuan dalam cara pemasangan.
Ketua LSM LIPAN-HAM Darussamin mengatakan, Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak sesuai RAB dan tidak ada pemadatan.
Selain itu, paving block yang digunakan juga diduga tidak sesuai mutu kualitas.
“Pihak pelaksana seharusnya memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area Paving Block nantinya, seharusnya padatkan dulu sebelum pekerjaan subbase,” ucapnya. Jum’at (30/9/2022).
“Sebab, pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang di butuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawalan dan pengawasan sampai uji Laboratorium. Karena, ia menduga paving block yang digunakan mutunya tidak sesuai Spek.
“Saya berharap kepada penjabat pelaksana penggunaan anggaran dari kecamatan curug jangan tutup mata, karena ini berkaitan dengan penyerapan uang Negara,” tegas Darus.
Hingga berita ini dimuat awak media belum menemui pihak dari Kecamatan curug. Lantaran tak ada berada dilokasi dan jadwal libur kerja.